Tertangkap Basah Lakukan Zina, Alasan Daeng Koro Dipecat dari TNI


Beberapa anggota polisi memasukan jenaza salah satu anggota kelompok teroris Santoso kedalam mobil ambulans untuk diidentifikasi di Polres Parigi, Sulawesi Tengah, Jumat (3/4). ANTARA FOTO
MerahPutih Nasional - Daeng Koro alias Sabar Subagio terduga teroris yang tewas dalam baku tembak dengan satuan Densus 88 dan Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di kawasan Pegunungan Sakina Jaya, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Jumat (3/4) adalah seorang pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Lantas apa alasan Daeng Koro dipecat sebagai personel TNI ?
Mayor Infanteri Achmad Munir, perwira penerangan Kopassus TNI AD menjelaskan bahwa Daeng Koro alias Sabar Subagio dipecat sebagai prajurit TNI pada tahun 1992. Alasan pemecatannya dipicu karena Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan asusila atau perzinaan. (Baca: Daeng Koro, Terduga Teroris Pernah Berdinas di Kopassus)
Kejadian asusila Daeng Koro terjadi pada tahun 1991. Setelah terangkap melakukan adegan asusila akhirnya Daeng Koro menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan.
"Melalui proses hukum di sidang peradilan militer tahun 1992, Daeng Koro dipecat dari dinas militer dengan pangkat akhir Kopral Dua (Kopda)," kata Mayor Inf Achmad Munir Perwira Penerangan Kopassus kepada merahputih.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Lebih lanjut Munir menjelaskan, Daeng Koro juga pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) pada tahun 1982 dengan berstatus sebagai Calon Komando (Cako). Namun demikian Daeng Koro saat mengikuti seleksi prajurit Komando dinyatakan tidak lulus lantaran syarat tes jasmani tidak terpenuhi.
"Daeng Koro pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) tahun 1982 atau sekarang disebut sebagai Kopassus," sambung Munir.
Setelah gagal mengikuti seleksi prajurit Komando, akhirnya Daeng Koro alias Sabar Subagio ditampung di Datasemen Markas (Denma) Cijantung selama 4 tahun. (Baca: Polda Sulteng Olah TKP di Lokasi Tewasnya Daeng Koro)
Selama ditampung di Denma Cijantung kegiatan dan rutinitas Daeng Koro hanya mengikuti Traicing Center (TC) olahraga Voli. Kemudian pada tahun 1985 Daeng Koro dipindahkan ke Kariango utuk menjadi anggota Barigade Infanteri (Brigif) Lintas Udara (Linud) 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli.
"Jadi Daeng Koro tidak memiliki kualifikasi sebagai prajurit komando maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan yang bersifat khusus," tandas Mayor Inf Achmad Munir. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
BNPB Lakukan Asesmen Menyeluruh Seluruh Rumah Ibadah Terdampak Gempa Poso, Warga Diminta Berhati-Hati

Korban Gempa Poso Dijanjikan Bantuan Rumah Rusak Rp 15-30 Juta, Plus Bansos Tunai Rp 600 Ribu 3 Bulan

Takut Gempa Susulan, RUSD Poso Rawat Pasien dalam Tenda Darurat di Halaman

Korban Gempa Poso Butuh Bantuan Mendesak, Pemerintah Pusat Janji segera Turun Tangan

Korban Akibat Gempa Poso Capai 32 Orang, BNPB Sebut Sejumlah Bangunan Rusak Parah

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Gempa Poso M 6,0 Picu Gangguan Listrik, Sejumlah Rumah Rusak Hingga Roboh

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
