PNS Terlibat Narkoba, Wali Kota Depok Terapkan Sanksi Tegas


Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok diciduk polisi saat sedang pesta narkoba, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/10). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
Menanggapi kasus pesta narkoba yang dilakukan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran, Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.
Meski demikian, ia pun mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi ketiga oknum tersebut. "Jika sudah jadi tersangka, kami tetapkan pemberhentian sementara dan haknya tidak dipenuhi, dalam hal ini gaji dan sebagainya. Jika yang bersangkutan dipenjara minimal dua tahun, akan dipecat," kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (14/10).
Kasus ini, tambah Idris, sudah sepenuhnya diserahkan penuh kepada pihak kepolisian. Karena itu, Idris juga menjelaskan saat ini pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan secara internal. "Tentunya kasus ini akan jadi bahan evaluasi kami," tambah dia.
"Jika ketiga oknum PNS itu terbukti bersalah mengonsumsi narkotik, maka kami akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014," tegasnya. (Ard)
BACA JUGA:
- Atas Laporan Warga, Polisi Ringkus PNS Depok Saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba, Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil Depok Ditangkap
- Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Depok, Tersangka Lakukan Tes Kejiwaan
- Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Depok Temukan Azimat dan Belasan Batang Emas
- Praktik Perdukunan Kembali Merenggut Nyawa, Polresta Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
