PNS Terlibat Narkoba, Wali Kota Depok Terapkan Sanksi Tegas

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 14 Oktober 2016
PNS Terlibat Narkoba, Wali Kota Depok Terapkan Sanksi Tegas

Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok diciduk polisi saat sedang pesta narkoba, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/10). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)

Ukuran:
14
Audio:

Menanggapi kasus pesta narkoba yang dilakukan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran, Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.

Meski demikian, ia pun mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi ketiga oknum tersebut. "Jika sudah jadi tersangka, kami tetapkan pemberhentian sementara dan haknya tidak dipenuhi, dalam hal ini gaji dan sebagainya. Jika yang bersangkutan dipenjara minimal dua tahun, akan dipecat," kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (14/10).

Kasus ini, tambah Idris, sudah sepenuhnya diserahkan penuh kepada pihak kepolisian. Karena itu, Idris juga menjelaskan saat ini pihaknya pun tengah melakukan pemeriksaan secara internal. "Tentunya kasus ini akan jadi bahan evaluasi kami," tambah dia.

"Jika ketiga oknum PNS itu terbukti bersalah mengonsumsi narkotik, maka kami akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014," tegasnya. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Atas Laporan Warga, Polisi Ringkus PNS Depok Saat Pesta Narkoba
  2. Pesta Narkoba, Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil Depok Ditangkap
  3. Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Depok, Tersangka Lakukan Tes Kejiwaan
  4. Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Depok Temukan Azimat dan Belasan Batang Emas
  5. Praktik Perdukunan Kembali Merenggut Nyawa, Polresta Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka
#Pegawai Negeri Sipil #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
ShowBiz
Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
Ah-in didakwa menyalahgunakan empat jenis narkoba, termasuk propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.
Dwi Astarini - Jumat, 04 Juli 2025
  Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
ShowBiz
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Bintang Hellbound ini menghadapi berbagai dakwaan terkait dengan penggunaan narkotika medis secara habitual.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Juni 2025
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli
Indonesia
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Diduga kuat, narkoba itu diproduksi langsung di tempat ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
Indonesia
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Kalteng berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk penanganan kasus Narkoba oknum polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Setelah dinyatakan lolos PPPK. Selanjutnya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH Tahap 2 PPPK berlangsung 1-31 Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Indonesia
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WNA asal Belanda atas keterlibatan pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Mei 2025
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Bagikan