Terkait Pesta Bikini, Pemeriksaan Delapan Kepsek Dihujani 16 Pertanyaan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 05 Mei 2015
Terkait Pesta Bikini, Pemeriksaan Delapan Kepsek Dihujani 16 Pertanyaan

8 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) ini, kembali menyambangi Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (5/5). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Sebanyak delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang namanya dicatut dalam publikasi pesta bikini, hari ini, Selasa (5/5), dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Kedelapannya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan 15 sekolah beberapa waktu lalu.

Kepala Sekolah SMA 29 Jakarta, Ratna Budiarti, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut mereka dihunati 16 pertanyaan. Di antaranya terkait hubungan pihak sekolah dengan Divine Production dan dugaan keterlibatan sekolah.

"Seputar acara yang digelarkan oleh Divine Production dengan tema 'Goodbye UN' yang telah mencatut nama sekolah-sekolah yang bersangkutan," tutur Ratna.

Meski demikian, Ratna berharap Divine Production melakukan pernyataan maaf melalui berbagai media massa. "Kami harapkan permohonan maaf secara terbuka dari pihak Divine Productioan terhadap sekolah kami," imbuh Ratna.

Sebelumnya, ke-8 sekolah tersebut, Selasa (28/4), resmi melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya akibat pencatutan nama di dalam publikasi Pesta Bikini yang tersebar di dunia maya. Kedelapan sekolah tersebut ialah SMA 31, SMA 29, SMA 53, SMA 38, SMA 24, SMA 12, SMA 44, dan SMA 109. (gms)

Baca Juga:

Cegah Pesta Bikini Terulang, Dinas Pendidikan DKI Kirim Surat Edaran

Pesta Bikini Anak SMA, Ini Pendapat Para Artis

Cemarkan Nama Baik, 8 Sekolah Polisikan Divine Production

#Polda Metro Jaya #Pesta Bikini
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan