Terkait Pesta Bikini, Pemeriksaan Delapan Kepsek Dihujani 16 Pertanyaan


8 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) ini, kembali menyambangi Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (5/5). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Sebanyak delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang namanya dicatut dalam publikasi pesta bikini, hari ini, Selasa (5/5), dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Kedelapannya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan 15 sekolah beberapa waktu lalu.
Kepala Sekolah SMA 29 Jakarta, Ratna Budiarti, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut mereka dihunati 16 pertanyaan. Di antaranya terkait hubungan pihak sekolah dengan Divine Production dan dugaan keterlibatan sekolah.
"Seputar acara yang digelarkan oleh Divine Production dengan tema 'Goodbye UN' yang telah mencatut nama sekolah-sekolah yang bersangkutan," tutur Ratna.
Meski demikian, Ratna berharap Divine Production melakukan pernyataan maaf melalui berbagai media massa. "Kami harapkan permohonan maaf secara terbuka dari pihak Divine Productioan terhadap sekolah kami," imbuh Ratna.
Sebelumnya, ke-8 sekolah tersebut, Selasa (28/4), resmi melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya akibat pencatutan nama di dalam publikasi Pesta Bikini yang tersebar di dunia maya. Kedelapan sekolah tersebut ialah SMA 31, SMA 29, SMA 53, SMA 38, SMA 24, SMA 12, SMA 44, dan SMA 109. (gms)
Baca Juga:
Cegah Pesta Bikini Terulang, Dinas Pendidikan DKI Kirim Surat Edaran
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
