Terkait Laporan BPK, Kemenpora: P3SON dalam Persoalan Hukum


Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (6/6). (Foto Kemenpora)
MerahPutih Olahraga - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015. Kemenpora terkejut dengan hasil LHP LKPP BPK tersebut.
Dalam keterangan kepada wartawan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi melalui Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan menghormati hasil kerja BPK yang telah memberikan penilaian/opini disclaimer (tidak memberikan pendapat/TMP) terhadap Kemenpora atas Laporan Keuangan Kemenpora tahun 2015. Menpora telah mengadakan Rapat Pimpinan Khusus dengan para jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait untuk merespon hasil temuan BPK dimaksud.
"Hingga saat ini kami belum menerima LHP resmi dari BPK tetapi Menpora bersama jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespon hasil temuan BPK sebagai bentuk evaluasi dan kajian serius yang menyebabkan BPK menyatakan penilaian disclaimer yang sama sekali tidak diharapkan," kata Gatot di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Menurut Surat BPK kepada Menpora tertanggal 3 Mei 2016, disebutkan bahwa BPK telah menemukan adanya permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora, antara lain (1) saldo asset tetap konstruksi dalam pengerjaan (P3SON/Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang) dan (2) bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.
"Khusus mengenai aset P3SON Hambalang, perhitungan Saldo Aset Tetap Konstruksi tahun 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait masih disita KPK sejak tahun 2012 dan masih dalam persoalan hukum," jelas Gatot.
Sebagai informasi tambahan, munculnya persoalan P3SON Hambalang tersebut di luar dugaan dan mengejutkan Kemenpora, karena meskipun menyadari bahwa persoalan P3SON Hambalang memang belum tuntas dan baru diketahui kedudukan hukumnya setelah KPK mengirimkan surat kepada Menpora tertanggal 27 Juli 2015 yang intinya Kemenpora diizinkan untuk melanjutkan P3SON Hambalang dengan syarat harus ada kajian dan audit khusus tentang masalah konstruksi bangunannya dari lembaga yang berkompeten.
Sehingga Kemenpora juga baru bersikap lebih pro aktif setelah ada kepastian sesuai hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 2 Mei 2016 yang di antaranya menyebutkan Presiden telah mempertimbangkan agar P3SON Hambalang untuk dilanjutkan usai menerima paparan dari Menteri PU PERA Basuki Hadimulyono.
BACA JUGA:
- Jokowi Tegur 4 K/L Raih Opini Disclaimer
- Dukung Jambore Nasional, Kemenpora Beri Dana Rp71 Miliar
- Sukseskan Tafisa dan Asian Games, Kemenpora Dekati Tiap Kementerian
- Proyek Hambalang Akan Dilanjutkan, Tapi Ada Syaratnya
- Tweet Anggaran Hambalang "ditahan" DPR dan KPK, SBY Dibully Netizen
Bagikan
Berita Terkait
Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang Hari Minggu: Prabowo Evaluasi Proyek-Proyek Hilirisasi

Prabowo Tinggalkan Hambalang Saat Materi Pembekalan Wamen Masih Berlangsung

54 Peserta Ikut Pembekalan Calon Wamen Kabinet Prabowo, Ini Daftarnya

Hari Ini Giliran Kloter Wamen ke Hambalang Ikut Pembekalan Kabinet Prabowo

Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Menteri di Hambalang

108 Tokoh yang Dipanggil Prabowo Mulai Berdatangan ke Hambalang Ikuti Pembekalan

Bakal Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Siapkan Orasi Soal Kasus Hambalang

Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
