Terkait Dualisme PPP, Menkumham Hargai Amar Putusan MA

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 04 Januari 2016
Terkait Dualisme PPP, Menkumham Hargai Amar Putusan MA

Sekjen PPP Achmad Dimyati Natakusumah kunjungi kantor Kemenkumham (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sekertaris Jenderal Partai persatuan pembangunan (PPP), Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pimpinan Yasonna Laoly tersebut, di sambut baik oleh Direktur, serta Kasubdit KemenkumHam.

Pasalnya, sesuai aturan undang - undang, paling lambat pada tanggal 15 nanti, tapi jika lebih cepat lebih baik lagi waktu yang telah diatur sesuai undang-undang tersebut.

"Amar putusan MA sudah jelas, SK yang ilegal harus dicabut, karena batal demi hukum dan pengesahan itu menunggu kelengkapan, dalam satu dua hari ini kelengkapan kita akan antar," ujar Sekjen Partai PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor KemenkumHam, Kuningan, Jakarta Selatan, (4/1).

Masih kata Ahmad Dimyati, kelengkapan yang seharusnya di siapkan oleh pihaknya itu, diantaranya, pembayaran negara bukan pajak. Ternyata kita belum bayar sebesar 5 juta, dan pergantian pengurus 5 juta yang seharusnya disetorkan pada hari ini. Ihwal tersebut, bisa memahami oleh mereka, di mana partai Golkar sudah dicabut, sebab ini politiknya memang kental.

"Like or dislike. Kita tetap menghormati," paparnya.

Untuk itu, Kami menghimbau seluruh kader PPP, dari Sabang sampai Merauke untuk colling down, tenang, sehingga rencana tanggal 7 nanti 10 ribu kader akan mendatangi kemenkumham itu segera dihentikan. Sebab kami sudah dialog. Ini sudah sangat bagus. Ini negara hukum bisa berjalan dengan baik.

"Sudah jelas otentik nyata terbuka muktamar Jakarta itu yang sah, ketua umumnya Djan faridz, sekjen dimyati. Maka dengan sendirinya sudah sah," terangnya.

Menurutnya, ada tiga penggugat yang datang kepada kantor Yasonna Laoly, mereka diantaranya,  pimpinan  muktamar Bandung, muktamar Surabaya, muktamar Jakarta. Bandung dan Surabaya ditolak, yang dikabulkan muktamar Jakarta. Itu amar putusan, sudah inkracht.
Menkumham sudah menyatakan tadi kami akan melaksanakan putusan mahkamah Agung.
Kalau ada pihak yang tidak suka, silahkan gugat.

"Sebab ada pengadilan, ada Polisi silakan di gugat saja," tutupnya. (gms)

BACA JUGA: 

  1. PPP Versi Djan Faridz Minta Kejelasan Kepengurusan dari Yasonna
  2. Aksi Polemik PPP Berakhir Ricuh
  3. Ahok Disindir Wakil Fraksi PPP Saat Sidang Paripurna RAPBD
  4. Sidang MKD: PPP Minta Setya Novanto Diberhentikan
  5. Silaturahmi Nasional PPP
# Mahkamah Agung #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Bagikan