Terkait Dualisme PPP, Menkumham Hargai Amar Putusan MA

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 04 Januari 2016
Terkait Dualisme PPP, Menkumham Hargai Amar Putusan MA

Sekjen PPP Achmad Dimyati Natakusumah kunjungi kantor Kemenkumham (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sekertaris Jenderal Partai persatuan pembangunan (PPP), Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pimpinan Yasonna Laoly tersebut, di sambut baik oleh Direktur, serta Kasubdit KemenkumHam.

Pasalnya, sesuai aturan undang - undang, paling lambat pada tanggal 15 nanti, tapi jika lebih cepat lebih baik lagi waktu yang telah diatur sesuai undang-undang tersebut.

"Amar putusan MA sudah jelas, SK yang ilegal harus dicabut, karena batal demi hukum dan pengesahan itu menunggu kelengkapan, dalam satu dua hari ini kelengkapan kita akan antar," ujar Sekjen Partai PPP, Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor KemenkumHam, Kuningan, Jakarta Selatan, (4/1).

Masih kata Ahmad Dimyati, kelengkapan yang seharusnya di siapkan oleh pihaknya itu, diantaranya, pembayaran negara bukan pajak. Ternyata kita belum bayar sebesar 5 juta, dan pergantian pengurus 5 juta yang seharusnya disetorkan pada hari ini. Ihwal tersebut, bisa memahami oleh mereka, di mana partai Golkar sudah dicabut, sebab ini politiknya memang kental.

"Like or dislike. Kita tetap menghormati," paparnya.

Untuk itu, Kami menghimbau seluruh kader PPP, dari Sabang sampai Merauke untuk colling down, tenang, sehingga rencana tanggal 7 nanti 10 ribu kader akan mendatangi kemenkumham itu segera dihentikan. Sebab kami sudah dialog. Ini sudah sangat bagus. Ini negara hukum bisa berjalan dengan baik.

"Sudah jelas otentik nyata terbuka muktamar Jakarta itu yang sah, ketua umumnya Djan faridz, sekjen dimyati. Maka dengan sendirinya sudah sah," terangnya.

Menurutnya, ada tiga penggugat yang datang kepada kantor Yasonna Laoly, mereka diantaranya,  pimpinan  muktamar Bandung, muktamar Surabaya, muktamar Jakarta. Bandung dan Surabaya ditolak, yang dikabulkan muktamar Jakarta. Itu amar putusan, sudah inkracht.
Menkumham sudah menyatakan tadi kami akan melaksanakan putusan mahkamah Agung.
Kalau ada pihak yang tidak suka, silahkan gugat.

"Sebab ada pengadilan, ada Polisi silakan di gugat saja," tutupnya. (gms)

BACA JUGA: 

  1. PPP Versi Djan Faridz Minta Kejelasan Kepengurusan dari Yasonna
  2. Aksi Polemik PPP Berakhir Ricuh
  3. Ahok Disindir Wakil Fraksi PPP Saat Sidang Paripurna RAPBD
  4. Sidang MKD: PPP Minta Setya Novanto Diberhentikan
  5. Silaturahmi Nasional PPP
# Mahkamah Agung #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan