Terkait Amdal, Pemprov DKI Tunggu Hasil Surat Keputusan dari KLHK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (2/5). (Foto Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dirinya melihat persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan praktek di lapangan masih tidak sesuai. Untuk itu, ia memilih menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Ya tunggu, kita lihat hasil perintah-perintah teknis dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," tutur Ahok saat ditemui usai tinjauan Pantai D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).
Ahok menambahkan ada dua aspek yang direkomendasi yaitu terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan.
"Intinya Pemprov DKI menunggu surat dari Menteri Lingkugan Hidup. Pihak pengembang pun menyetujui penghentian sementara dari segala pembangunan," terangnya.
Seperti diketahui, Kementerian LHK telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam Perspektif Lingkungan pada 12 April 2016.(Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI