Terkait Amdal, Pemprov DKI Tunggu Hasil Surat Keputusan dari KLHK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (2/5). (Foto Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dirinya melihat persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan praktek di lapangan masih tidak sesuai. Untuk itu, ia memilih menunggu surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Ya tunggu, kita lihat hasil perintah-perintah teknis dari ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," tutur Ahok saat ditemui usai tinjauan Pantai D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).
Ahok menambahkan ada dua aspek yang direkomendasi yaitu terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan.
"Intinya Pemprov DKI menunggu surat dari Menteri Lingkugan Hidup. Pihak pengembang pun menyetujui penghentian sementara dari segala pembangunan," terangnya.
Seperti diketahui, Kementerian LHK telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam Perspektif Lingkungan pada 12 April 2016.(Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios