Terancam Denda Rp1 Miliar, Masih Mau Jadi Haters?

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 05 Oktober 2015
Terancam Denda Rp1 Miliar, Masih Mau Jadi Haters?

Ilustrasi: Image courtesy of Stuart Miles at FreeDigitalPhotos.net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Tekno - Sejak kemunculan sosial media, masyarakat cenderung lebih bebas mengekspresikan kefanatikannya terhadap para idola mereka. Namun selain sebagai penggemar, beberapa di antaranya muncul sebagai haters.

Haters adalah sebutan bagi mereka yang membenci seorang figur di ranah sosial media. Kemunculan para haters ini kerapkali dirasa menganggu seorang publik figur.

Farhat Abbas, misalnya. Pengacara kondang ini dijadikan tersangka karena dinilai sebagai haters Ahmad Dani. Hingga saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut.

Untuk anda yang merupakan salah satu haters, lebih baik anda berhati-hati dari sekarang. Pasalnya, hukum terkait haters ini sudah berlaku lama.

Hukum tersebut tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) terkait "Seseorang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan/pencemaraan nama baik".

Kemudian terkait hukuman, seorang haters juga bisa dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak enam miliar. Hukuman ini tertera pada Pasal 4S ayat (1) UU ITE.

Namun perkara ini akan diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dihina.

 

BACA JUGA:

  1. Rini Wulandari Tanggapi Santai Para Haters
  2. Selandia Baru Sahkan Undang-Undang Cyberbullying
  3. Bella Shofie Laporkan Haters ke Polisi
  4. Perang Haters dan Pendukung Jokowi Ramaikan Media Sosial
#Cyberbullying #Bullying #Haters
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Jangan Biarkan Perundungan di Sekolah, Dampak Bullying Akan di Luar Kendali
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa kasus bullying tak boleh terulang kembali. Hal itu berkaca dari kasus ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Indonesia
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
KPAI menyoroti masih adanya kecenderungan masyarakat menormalisasi perilaku bullying dengan anggapan seperti itu hanya bercanda atau hal yang biasa di antara anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
Indonesia
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Pramono enggan berkomentar langsung terkait dugaan bahwa pelaku ledakan di SMA Negeri 72 merupakan korban bullying
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Indonesia
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Polisi kini menyelidiki dugaan bullying yang menjadi motif di balik ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Sosok Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Alami Bullying dan Terpengaruh Konten Kekerasan
Sosok pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta diduga merupakan siswa sekolah tersebut. Ia juga disebut mengalami bullying.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Sosok Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Alami Bullying dan Terpengaruh Konten Kekerasan
Indonesia
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Kasus bullying kini kembali terjadi di sekolah swasta, tepatnya Gandhi School Ancol. DPRD DKI Jakarta sudah menerima aduan orang tua korban.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Penyidik masih melakukan gelar perkara sebelum menentukan tersangka dengan tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Indonesia
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Angga ditemukan tidak bernyawa di ruang kelas VII pada Sabtu (11/10), sekitar pukul 11.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Bagikan