Selandia Baru Sahkan Undang-Undang Cyberbullying

Foto: TechEye
MerahPutih Internasional - Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi cyberbullying (intimidasi melalui internet). Secara aktif undang-undang ini melarang pengiriman pesan pada orang-orang rasis, seksis, kritis terhadap agama, kaum seksualitas, atau penyandang cacat.
Udang-undang itu, seperti dikatakan dalam TechEye, juga mencekal jika komunikasi digital dapat menyebabkan penderitaan emosional yang serius. Jika seseorang dinyatakan bersalah menurut undang-undang ini, maka akan menghadapi hukuman penjara minimal dua tahun penjara.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah Selandia Baru, mereka akan mendirikan sebuah lembaga digital baru yang akan menangani keluhan dari media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Lembaga ini akan memiliki fungsi mulai dari menegur hingga memberikan sanksi.
Lembaga digital baru ini bisa memberikan peringatan, seperti meminta pelaku pelanggaran untuk menghapus pesan digital yang dapat menyinggung orang lain. Mereka akan memberikan kesempatan bagi pelaku selama 48 jam untuk menghapus pesan tersebut.
Baca juga:
Makna di Balik Warna Bendera LGBT
Semakin Akrab, Palestina Buka Kantor Kedubes di Vatikan
Kisah Romantis Pasangan Ini Bikin Iri Para Jomblo
Ada Cacing Hidup di Mata Remaja Ini
Mengidap Penyakit Langka, Remaja 18 Tahun Tampak Seperti Nenek 144 Tahun
Bagikan
Berita Terkait
Australia dan Negara Eropa Bakal Akui Negara Palestina, Selandia Baru Menyusul

RI-Selandia Baru Sepakat Kejar Target Kerja Sama Dagang Rp 58 T, Termasuk Program MBG

Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru

Laporkan Kim Se-ui dari HoverLab atas Tuduhan Pelecehan Siber, Tzuyang Malah enggak Ditanggapi Serius oleh Polisi

Dituduh Mata-Mata China, Dilecehkan di Ranah Daring, Tzuyang Gugat Youtuber HoverLab Kim Se-ui

4 Manfaat Literasi Digital untuk Anak, Salah Satunya Terhindar dari Cyber Bullying

Waspada! Skema Penipuan Baru Sasar Bisnis di Media Sosial

Waspada Cyberbullying, Begini 5 Cara Menghentikannya

Bandara Selandia Baru Hanya Perbolehkan Berpelukan Cuma 3 Menit

Cuma 3 Menit, Waktu Berpelukan yang Diperbolehkan di Bandara
