Tega Terlantarkan Bayi di Pinggir Jalan, Wanita ini Didenda Rp6 Miliar


Washington Times
MerahPutih Internasional - Seorang wanita berusia 26 tahun ditangkap dan dikenakan denda sebesar Rp6 miliar. Ia dituntut atas kasus penelantaran bayi di pinggir jalan.
Sandra Clara McClary, seorang ibu asal Maryland ini telah menelantarkan bayinya di pinggir jalan pada hari Minggu lalu (5/7). Letnan Smith mengungkapkan bahwa penelantaran bayinya tersebut diduga terkait dengan pertengkaran di rumah tangganya.
Polisi sebelumnya mendapat laporan dari soerang warga bahwa mereka menemukan bayi di pinggir jalan pada Sabtu tengah malam. Bayi tersebut dalam kondisi yang baik dan telah ditampung di Departemen Perlindungan Anak.
Ini bukan pertama kalinya McClary tersangkut kasus. Sebelumnya ia pernah tersangkut kasus perampokan seperti dikutip Washington Times.
BACA JUGA:
Mantan Tentara Amerika Berubah Jadi Transgender Cantik
Bruce Jenner Mengaku Sebagai Transgender
Kuwait Tahan 26 Orang Terkait Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah
Serangan Udara Pasukan Tripoli Gempur ISIS di Libya
Kepolisian Eropa Blokir Ribuan Akun Medsos Milik Anggota ISIS
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban

Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor

Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga

Polisi Tangkap Satpam Diduga Bakar Seorang Anak di Tangerang

Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
