Taufiequrachman Ruki: Silakan Menilai Kebijakan dari Norma, bukan Subjektif


Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kanan) saat memberikan keterangan seusai pertemuan tertutup di Jakarta, Senin (23/2). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Nasional - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki meminta sejumlah kalangan yang memberikan kritik dan saran kepada pimpinan KPK agar mengacu pada norma hukum, bukan atas sudut pandang subjektif.
Hal itu diungkapkan Ruki dalam menyikapi kritikan dan derasnya tudingan kebijakan pimpinan KPK yang meneruskan penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sebagai "kekalahan" dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Bahkan, kebijakan pimpinan lembaga antirasuah ini berujung pada desakan agar Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji mundur dari jabatan plt pimpinan KPK. (Baca: Bunga Duka Cita untuk Matinya Keberanian KPK)
"Tidak boleh juga kita yang berbeda pandapat dan pandangan itu lantas dan serta merta menyatakan bahwa pendapat para pihak (yang berbeda) itu sebagai sebuah pendapat yang 'salah atau yang tidak benar. Apalagi menganggap bahwa yang berpendapat yang berbeda itu bodoh dan sebagainya karena salah dan benar itu bukan pikiran kita yang jelas subjektif. Tetapi benar dan salah itu ditentukan oleh norma hukum, oleh aturan yg sudah menjadi produk legal, tidak juga oleh ukuran norma dan values karena akan menjadi abstrak seperti halnya rasa," ungkap Ruki kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut mantan Ketua KPK jilid I (2003-2007) itu, perbedaan pendapat itu merupakan sebuah keniscayaan sebagai sebuah tanda kehidupan sehingga harus menempatkan hal itu secara proporsional. Ketika seseorang memandang suatu persoalan tentu akan berbeda mengingat pasti ada sudut pandang serta rekam jejak pengalaman yang berbeda satu sama lain.
Taufiequrachman Ruki mencontohkan, sebuah benda abstrak seperti putusan kasasi (PK) adalah hal yang sering diperdebatkan dalam sebuah kasus hukum. Kalangan sarjana hukum bisa beradu silang pendapat tergantung di mana posisinya. Seorang pengacara pasti akan berbeda dengan hakim dan jaksa dalam perkara yang sama, begitu pula sebaliknya.
"Tentu bisa berbeda juga ketika ada hakim/jaksa/lawyer yang tidak menangani perkara itu karena pendapat dan pandangan itu sudah jadi pandangan seorang pengamat. Apalagi pandangan yang bukan kalangan hukum seperi para politis, penggiat dan komentator di dunia maya terhadap sebuah PK pasti berbeda-beda," tutur pensiunan jenderal polisi bintang dua ini.
Ruki menambahkan, menilai suatu pendapat seseorang tersebut bodoh atau pintar tidak bisa secara mutlak diukur dari gelar yang dimiliki pengamat itu. Sebab, menurutnya, bisa saja orang lain memiliki kecerdasan,kepintaran dan pengetahuan yang berbeda tetapi bidangnya yang berbeda.
"Pendapat dan pandangan apalagi sebuah kebijakan yang pasti ditentukan oleh ada atau tidaknya aturan yang mengaturnya. Dan pasti juga dipengaruhi oleh value, norma serta pengalaman ruang dan waktu dalam diri pengambil kebijakan itu.
Adapun Ruki kembali menegaskan kepada semua pihak agar menempatkan pendapat, pikiran dan pandangan pada tempat, ruang dan waktu, di mana dan kapan pendapat, pandangan dan keputusan itu diambil. "Kelak pada waktunya,entah kapan dan di mana, kebenaran atas pendangan,pikiran dan pendapat itu akan muncul," tutupnya. (Baca Juga: Perkuat KPK, Ruki Minta 50 Penyidik Polri)
Seperti diketahui, kebijakan plt pimpinan KPK meneruskan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung menuai kontroversi bahkan kecaman yang luas dari berbagai kalangan. Gelombang unjuk rasa masyarakat serta kritik dari kalangan elite politik seperti Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo menuding kebijakan ini melemahkan KPK serta pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK pun digoyang dari internal lembaga sendiri saat ratusan pegawai KPK berunjuk rasa mengecam kebijakan tersebut. Adapun para Presiden serta jajaran kementerian polhukam, sejumlah mantan pimpinan KPK dan penasihat KPK mendukung langkah Taufik Ruki cs. (bro)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
PSSI Umumkan Pendirian Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
