Tarif Tol Naik 1 November, Ini Daftarnya


Kenaikan tarif tol di ruas tol dalam Kota. (Foto: MerahPutih)
MerahPutih Peristiwa - Sebanyak 15 ruas jalan tol bakal mengalami kenaikan tarif pada Minggu, 1 November 2015, besok mulai pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Pasal 44 undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.. Selain itu kenaikan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.
Menurut, Direktur Operasi PT Jasa Marga Cristanto Priyambodo kenaikan tarif tol sudah reguler dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pemenuhan dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dihitung berdasarkan tarif lama dan disesuaikan dengan inflasi.
"Penyesuaian tarif sesuai laju inflasi sekitar 9-15%. jadi dihitung sepanjang ruas dan ada tetimbangnya. Jadi tidak serta merta naik sampai 14%," ujar Christanto seperti dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, Jumat (30/10) malam WIB.
"Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tarifnya menjadi Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 11.000, Golongan III Rp 14.500, Golongan IV Rp 18.000 dan Golongan V Rp 21.500," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013, tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tahun 2013 adalah Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 19.000.
Lebih lanjut Christanto menambahkan, penyesuaian tarif ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak September 2015 lalu dan usulan kenaikan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Juni lalu.
Ia menjelaskan dari 15 ruas tersebut, 11 di antaranya merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga dan sisanya oleh operator lain diantaranya PT Margautama Nusantara PT Bintaro Serpong Damai, dan PT Citra Marga Nusapala Persada.
Sebanyak 15 ruas tol itu diantaranya, tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Lingkar Luar Jakarta, Palarang-Cileunyi, Semarang Seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, Palimanan-lumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan 2, Pondok Aren-Bintaro –Ulujami serta ruas tol Bali-Mandara.
"Terkait penyesuaian ini akan kami lakukan konsolidasi dengan rekan-rekan BUJT tentang apa yang harus dilakukan untuk lancarnya penyesuaian tarif. Sosialisasi juga kami sampaikan melalui spanduk di ruas-ruas jalan tol," pungkasnya.
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan

200 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kantong Kemiskinan Tinggi

Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas

Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025

Masa Gratis Tol Kuala Tanjung-Indrapura Habis, Mulai Hari Ini Harus Bayar Tarif Segini

Menilik Rencana Kenaikan Tarif Ruas Jalan Tol Pada Tahun 2025

Pemerintah Harusnya Gratiskan Tol selama Mudik Lebaran, Ekonom Sebut Hanya Buang Anggaran 0,04 Persen dari APBN
