Tak Habiskan Makan Siangnya, Guru Tampar Murid Hingga Tersungkur


(Screenshoot Youtube)
MerahPutih Internasional – Seorang guru berusia 33 tahun berinisial ‘A’, telah didakwa oleh pengadilan Distrik Incheon selama dua tahun ,karena terbukti telah menyiksa muridnya yang baru berusia empat tahun. Seperti yang dilansir Allkpop.
Peristiwa tersebut terekam melalui CCTV di dalam kelas. Guru di salah satu tempat penitipan anak di Korea tertangkap kamera CCTV ketika memarahi dan memukul muridnya yang masih berusia empat tahun tersebut dengan sangat keras, hingga bocah tersebut terjatuh ke tanah hanya dalam sekali pukul. Hal itu terjadi lantaran sang guru mengaku kesal karena anak tersebut tidak mengahabiskan kimchi makan siang yang diberikan padanya.
Hakim mengatakan, “Sebagai guru terdakwa seharusnya mengawasi keselamatan dan kesehatan anak-anak di tempat penitipan anak tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya, ia telah kehilangan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak padanya karena tindak kekerasan yang dilakukannya ini.
Meskipun tindak kekerasannya itu telah terekam kamera CCTV dan sudah beredar di internet. Namun sang guru tetap membantah dakwaan dari jaksa yang mengatakan dirinya bersalah. Selain itu, sang guru juga dianggap telah merusak mental dari sang korban, terlebih melihat usia korbannya yang masih terbilang sangat muda yakni empat tahun.
Baca Juga:
Hamil di Luar Nikah, NV Tega Siksa Bayinya Sendiri hingga Tewas
Tega, Bayi Baru Lahir Disiksa dengan Cara Mengerikan
Bocah Tunawicara Dianiaya karena Dituduh Mencuri Telur
Bagikan
Berita Terkait
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
