Tahanan Kabur, Penjaga Rutan Bisa Dipecat

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 20 Oktober 2015
Tahanan Kabur, Penjaga Rutan Bisa Dipecat

Tahanan Kabur (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras/15)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan investigasi terhadap petugas pengamanan di ruang tahanan (rutan) Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Investigasi tersebut dilakukan guna memastikan apakah ada kelaian petugas yang mengakibatkan sejumlah tahanan yang lolos dari jeruji besi pada ruang tahanan (rutan) di ciracas Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Apakah ada kelalaian Standar Operasi Polisi dalam penjagaan, apa ada modus yang dilakukan menggergaji. Dan dari mana gergaji itu, kini sedang di periksa Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mohamad Iqbal, di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Selasa, (20/10).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini pun menuturkan, jelas-jelas ini ada sanksi tegas, dari ringan hingga pencopotan terhadap pejaga rumah tahanan yang mengakibatkan sejumlah tahanan itu kabur.

"Ini sanksi tegas dari ringan sampai pencopotan dan cctv akan dianalisa ," terang Iqbal.

Seperti diketahui, tujuh orang tahanan bernama Rudyana (24), Ledi Sofyan Hadi (32), Agustiar (39), Stephanus Theodaoruos (42), Parmonangan (41), Rinto MH Sidobalok (38), dan Budi Aprian (27) diketahui kabur dari rutan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/10) sekira pukul 06.00 WIB.

Sesuai informasi yang dihimpun merahputih.com, ketujuh orang tahanan kabur tersebut merupakan tahanan tersangkut kasus perampokan, pengedar uang palsu, pencurian, hingga narkoba. Mereka menghilang tanpa jejak dari ruangan tahanan. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran guna membekuk kembali para tahanan tersebut. (gms)

Baca Juga:

  1. Telusuri Tahanan Kabur, Propam Periksa Petugas Rutan Polsek Ciracas
  2. Identitas Tujuh Tahanan Kabur Polsek Ciracas
  3. Tahanan Kabur AS Berhasil Ditangkap dalam Kondisi Kritis
  4. Bantu 10 Tahanan Kabur, Tiga Satpam BNN Diberi Upah Uang
  5. Tujuh Tahanan Polsek Ciracas Kabur
#Polda Metro Jaya #Polsek Ciracas #Tahanan Kabur
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan