KPU Batasi Pemberian Souvenir Kampanye

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 30 April 2015
KPU Batasi Pemberian Souvenir Kampanye

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) di Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pemberian souvenir dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Pemberian souvenir maksimal Rp25.000.

"Nilai barang kalau dikonversi uang tidak boleh lebih dari Rp25.000," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman pada Merahputih.com, di kantor KPU, Kamis (30/4).

Namun, kata Arief, pemberiang souvenir tersebut tidak boleh diuangkan. Harus dalam bentuk barang.

"Tidak boleh diberikan dalam bentuk uang," katanya.

Dengan aturan ini, sambung Arief, bukan berarti KPU melegalkan money politic. Sebab, KPU sudah membatasi aturan main dalam penggunaan dana kampanye, yaitu batas maksimal.

"Misal batasan dana kampanyenya Rp5 miliar, kalau produksi kaosnya menghabiskan Rp5 miliar anda enggak boleh lagi, karena jatahmu sudah habis," tandasnya.

Disinggung masalah pengesahan PKPU, Arief mengaku tinggal membetulkan redaksionalnya saja. Namun, ia enggan menyampaikan apakah ada yang berubah dari draft PKPU setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, bisa dipastikan, malam ini juga PKPU akan disahkan.

"Tinggal redaksional. Sebentar lagi saya tegaskan, jangan buru-buru," tandas Arief. (mad)

BACA JUGA:

Puspol Indonesia: Inti Reshuffle Jangan Bagi-bagi Kekuasaan 

Depok Siap Ikuti Pilkada Serentak 2015 

Pilkada Serentak Justru Naikkan Biaya Tiga Kali Lipat

 

#Pilkada Serentak #Husni Kamil Manik #Tjahjo Kumolo #Kemendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Bagikan