Swalayan Campurkan Makanan Haram dan Halal Langgar UU Pangan


Sejumlah polisi menunjukkan barang bukti berupa daging babi seberat 52 kg yang dijual sebagai daging sapi di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Senin (15/6). (Foto Antara/Ari Bowo Sucipto)
MerahPutih, Nasional-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menemukan makanan kaleng mengandung babi di antara deretan makanan halal dalam sebuah inspeksi mendadak di sebuah swalayan.
Mengenai temuan itu Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo ikut berkomentar.
"Kalau memang ada seperti itu harus diberikan sanksi. Pelaku bisa diancam dengan Undang-Undang Pangan," tuturnya di Kementerian Perdagangan RI, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Widodo, pihak swalayan seharusnya sudah paham untuk memisahkan antara makanan halal dan tidak halal. Sebab, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan mengharamkan makanan yang mengandung daging babi.
Seperti diketahui, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi yang menggelar razia gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi ke Hypermart, WTC Jambi menemukan daging kalengan mengandung babi. Makanan mengandung daging babi itu berada satu rak dengan makanan halal. (Rfd)
Baca Juga:
Yulin, Festival Makan Daging Anjing di Tiongkok
Kepergok Makan Daging Babi, Seorang Tentara Israel Dipenjara
Dipaksa Cicipi Makanan dari Daging Babi, Mahasiswi Muslim Melaporkan Kampusnya
Bagikan
Berita Terkait
300 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Diamankan, Ada yang Dicampur Bakso Ikan

Pemprov Papua Tutup Akses Masuk Ternak dan Produk Olahan Babi

[HOAKS atau FAKTA]: Biskuit Oreo Mengandung Minyak Babi
![[HOAKS atau FAKTA]: Biskuit Oreo Mengandung Minyak Babi](https://img.merahputih.com/media/cc/ec/5d/ccec5d904130ac86ad584a7adff00328_182x135.jpg)