Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Fadhli Fadhli - Selasa, 22 Desember 2015
Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit Cybercrime Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Nigerian Scam, dengan meringkus dua orang warga negara Nigeria berninisial AOC alias FJM dan RS.

"Komplotan pelaku sindikat Nigerian Scam dibekuk di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, No. 17, Jakarta Selatan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Menurut Mujiyono, dalam beraksi salah satu, pelaku yang masuk dalam DPO berinisial UTE menggunakan facebook. Setelah berkenalan dengan korban, UTE berpura – pura sebagai Marks Collins dan berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Texas Amerika.

UTE kemudian meminta korban mencarikan rumah di Jakarta, dengan alasan akan berivestasi di Jakarta dalam bidang pendidikan. Setelah korban bersedia, UTE berjanji akan mengirim hadiah berupa paket uang dollar yang dikirim dari Amerika Serikat.

"Kata pelaku paket tersebut akan diantar oleh seorang Agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen (AOC alias FJM)," terangnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Mujiono, korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari UTE, yang mengatakan bahwa paket sudah sampai di Indonesia dan diterima oleh seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atas nama Bertha Ivanna Floren alias RS.

Namun untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta, korban diharuskan mentransfer sejumlah uang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 647.432.000." papar Mujiono.

Mujiyono menambahkan, karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah ponsel serta kartu SIM, satu buah laptop, dan tiga buku rekening.

Untuk tersangka inisial UTE masih diburu petugas. Sedangkan yang sudah tertangkan dijerat dengan pasal 34 dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 UU TPPU, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Warga Stasiun Depok Lama Diminta "Pajak" Oknum TPA
  2. Jelang Natal, Laskar Merah Putih Berbondong-bondong Jaga Gereja
  3. Danau Perumahan Citra Garden City Masih Bau Bangkai Ikan
  4. Makam Pangeran Aria Wiraguna Jadi Lokasi Penyembahan
  5. Setiap Tahun Ikan di Danau Perumahan Citra Garden City Mati
#Nigerian Scam #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Bagikan