Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam
Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Subdit Cybercrime Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Nigerian Scam, dengan meringkus dua orang warga negara Nigeria berninisial AOC alias FJM dan RS.
"Komplotan pelaku sindikat Nigerian Scam dibekuk di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, No. 17, Jakarta Selatan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).
Menurut Mujiyono, dalam beraksi salah satu, pelaku yang masuk dalam DPO berinisial UTE menggunakan facebook. Setelah berkenalan dengan korban, UTE berpura – pura sebagai Marks Collins dan berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Texas Amerika.
UTE kemudian meminta korban mencarikan rumah di Jakarta, dengan alasan akan berivestasi di Jakarta dalam bidang pendidikan. Setelah korban bersedia, UTE berjanji akan mengirim hadiah berupa paket uang dollar yang dikirim dari Amerika Serikat.
"Kata pelaku paket tersebut akan diantar oleh seorang Agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen (AOC alias FJM)," terangnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut Mujiono, korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari UTE, yang mengatakan bahwa paket sudah sampai di Indonesia dan diterima oleh seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atas nama Bertha Ivanna Floren alias RS.
Namun untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta, korban diharuskan mentransfer sejumlah uang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 647.432.000." papar Mujiono.
Mujiyono menambahkan, karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.
Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah ponsel serta kartu SIM, satu buah laptop, dan tiga buku rekening.
Untuk tersangka inisial UTE masih diburu petugas. Sedangkan yang sudah tertangkan dijerat dengan pasal 34 dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 UU TPPU, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji