Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Fadhli Fadhli - Selasa, 22 Desember 2015
Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit Cybercrime Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Nigerian Scam, dengan meringkus dua orang warga negara Nigeria berninisial AOC alias FJM dan RS.

"Komplotan pelaku sindikat Nigerian Scam dibekuk di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, No. 17, Jakarta Selatan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Menurut Mujiyono, dalam beraksi salah satu, pelaku yang masuk dalam DPO berinisial UTE menggunakan facebook. Setelah berkenalan dengan korban, UTE berpura – pura sebagai Marks Collins dan berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Texas Amerika.

UTE kemudian meminta korban mencarikan rumah di Jakarta, dengan alasan akan berivestasi di Jakarta dalam bidang pendidikan. Setelah korban bersedia, UTE berjanji akan mengirim hadiah berupa paket uang dollar yang dikirim dari Amerika Serikat.

"Kata pelaku paket tersebut akan diantar oleh seorang Agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen (AOC alias FJM)," terangnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Mujiono, korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari UTE, yang mengatakan bahwa paket sudah sampai di Indonesia dan diterima oleh seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atas nama Bertha Ivanna Floren alias RS.

Namun untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta, korban diharuskan mentransfer sejumlah uang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 647.432.000." papar Mujiono.

Mujiyono menambahkan, karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah ponsel serta kartu SIM, satu buah laptop, dan tiga buku rekening.

Untuk tersangka inisial UTE masih diburu petugas. Sedangkan yang sudah tertangkan dijerat dengan pasal 34 dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 UU TPPU, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Warga Stasiun Depok Lama Diminta "Pajak" Oknum TPA
  2. Jelang Natal, Laskar Merah Putih Berbondong-bondong Jaga Gereja
  3. Danau Perumahan Citra Garden City Masih Bau Bangkai Ikan
  4. Makam Pangeran Aria Wiraguna Jadi Lokasi Penyembahan
  5. Setiap Tahun Ikan di Danau Perumahan Citra Garden City Mati
#Nigerian Scam #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Penangkapan itu bermula ketika petugasnya menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan di sana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Bagikan