Sopir Blue Bird Pembawa Parang Jadi Tersangka Demo Angkutan Umum

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 23 Maret 2016
Sopir Blue Bird Pembawa Parang Jadi Tersangka Demo Angkutan Umum

Foto driver taksi Blue Bird yang menyiapkan senjata tajam untuk aksi unjuk rasa beredar di social media. (Foto: Twitter @aMrazing)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menahan 83 orang dalam dalam bentrok demo angkutan umum, Selasa (22/3). Dua orang ditetapka statusnya menjadi tersangka yakni, supir taksi Blue Bird dan pengemudi Go-Jek.

FY, supir taksi Blue Bird dan A, pengemudi Go-Jek, masih diperiksa intensif. Tersangka FY ditangkap pada hari Selasa (22/3) pukul Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"FY diduga melakukan provokasi untuk mengajak melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dan membawa senjata tumpul maupun tajam serta bom molotov," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, seperti dikutip Antara News, Rabu (23/3). 



Tersangka FY menuliskan pada status laman media sosial Facebook yang berisi,"Sy mengajak rekan-rekan dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK dan semua pool se-Jabodetabek untuk menghadiri demo besar-besaran pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 di depan Istana Negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotov, antisipasi jikalau Uber sama Grab lewat, langsung bantai".

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 83 orang dalam demo yang berujung aksi anarkis dan saling serang antara pengemudi taksi dengan Go-Jek, yang balas dendam karena rekannya dikeroyok. Empat orang diperiksa secara intensif sedangkan sisanya yang diperiksa, dipulangkan dengan catatan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatannya.

Seperti diberitakan, ribuan supir taksi menuntut pemerintah memblokir layanan transportasi berbasis aplikasi online karena illegal. Aksi itu, berlangsung ricuh sejumlah pengujuk rasa merusak taksi yang tidak ikut demo dan memaksa penumpang turun. Selain itu, mereka mengeroyok pengemudi Go-Jek dan melakukan sweeping taksi online. 

BACA JUGA:

  1. Garangnya Demo Tolak Transportasi Online Berbasis Aplikasi di Jakarta 
  2. Rusuh Sopir Taksi, Menko Polhukam: Ke Depan Tidak Ada Lagi Aksi Sweeping dan Anarkis
  3. Ahok Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Taksi yang Rusuh
  4. Blue Bird Ancam Tindak Tegas Supirnya yang Terbukti Bertindak Anarkis
  5. Polda Metro Jaya Amankan 60 Driver Go-Jek yang Bawa Senjata Tajam
#Polda Metro Jaya #Kombes Pol Muhammad Iqbal #Unjuk Rasa Tolak Transportasi Online #Go-Jek #Supir Taksi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan