Sopir Blue Bird Pembawa Parang Jadi Tersangka Demo Angkutan Umum


Foto driver taksi Blue Bird yang menyiapkan senjata tajam untuk aksi unjuk rasa beredar di social media. (Foto: Twitter @aMrazing)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menahan 83 orang dalam dalam bentrok demo angkutan umum, Selasa (22/3). Dua orang ditetapka statusnya menjadi tersangka yakni, supir taksi Blue Bird dan pengemudi Go-Jek.
FY, supir taksi Blue Bird dan A, pengemudi Go-Jek, masih diperiksa intensif. Tersangka FY ditangkap pada hari Selasa (22/3) pukul Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"FY diduga melakukan provokasi untuk mengajak melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dan membawa senjata tumpul maupun tajam serta bom molotov," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, seperti dikutip Antara News, Rabu (23/3).
Tersangka FY menuliskan pada status laman media sosial Facebook yang berisi,"Sy mengajak rekan-rekan dari pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK dan semua pool se-Jabodetabek untuk menghadiri demo besar-besaran pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 di depan Istana Negara. Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotov, antisipasi jikalau Uber sama Grab lewat, langsung bantai".
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 83 orang dalam demo yang berujung aksi anarkis dan saling serang antara pengemudi taksi dengan Go-Jek, yang balas dendam karena rekannya dikeroyok. Empat orang diperiksa secara intensif sedangkan sisanya yang diperiksa, dipulangkan dengan catatan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulang perbuatannya.
Seperti diberitakan, ribuan supir taksi menuntut pemerintah memblokir layanan transportasi berbasis aplikasi online karena illegal. Aksi itu, berlangsung ricuh sejumlah pengujuk rasa merusak taksi yang tidak ikut demo dan memaksa penumpang turun. Selain itu, mereka mengeroyok pengemudi Go-Jek dan melakukan sweeping taksi online.
BACA JUGA:
- Garangnya Demo Tolak Transportasi Online Berbasis Aplikasi di Jakarta
- Rusuh Sopir Taksi, Menko Polhukam: Ke Depan Tidak Ada Lagi Aksi Sweeping dan Anarkis
- Ahok Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Taksi yang Rusuh
- Blue Bird Ancam Tindak Tegas Supirnya yang Terbukti Bertindak Anarkis
- Polda Metro Jaya Amankan 60 Driver Go-Jek yang Bawa Senjata Tajam
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
