Somasi Tak Digubris Raffi Ahmad, Forwan Lapor ke Polda Metro Jaya


Kuasa Hukum Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Hasan Yasin melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Senin (9/11) (Foto: MP/Rizky Kusumo)
MerahPutih Artis - Kejadian dugaan penghinaan profesi wartawan oleh aktor Raffi Ahmad masih terus berlanjut. Sekelompok awak media yang bergabung dalam Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Senin, (9/11) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya. Laporan Forwan disampaikan kuasa hukumnya, Yasin Hasan, SH.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Senin siang Yasin Hasan mengungkapkan langkah itu diambil sebagai bukti keseriusan Forwan terhadap dugaan penghinaan pada profesi wartawan yang dilakukan Raffi Ahmad.
"Kita laporkan saudara Raffi Ahmad terkait penghinaan, pencemaran nama baik, ITE dan nista. Ancaman 7 tahun untuk ITE dan 310 - 311 ancamannya 4 tahun, "papar Yasin Hasan dari Baradatu.
Bagi Forwan kedatangan Raffi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beberapa waktu lalu tidaklah memuaskan pihak Forwan. Sebagai bentuk ketidakpuasan Forwan melakukan somasi terhadap Raffi Ahmad.
"Kita lihat dalam perkembangan dalam penghinaan rekan jurnalis. Ini tidak ada kata-kata maaf kepada kita (Forwan). Memang dia sudah datang ke PWI. Tapi PWI cuma organisasi saja yang diwakilkan oleh orang-orang. Padahal jelas kita sudah melakukan somasi. Meminta penjelasan kenapa dirinya mengucapkan kata-kata seperti itu. Bahkan kita di cuek kin jadi dia tidak hanya menghina wartawan tapi juga pengacara, "tegas Yasin.
Pihak Forwan dan Baradatu sendiri sudah mengajukan barang bukti. Salah satunya adalah adegan saat penghinaan itu dilakukan saat Raffi Ahmad tampil di sebuah stasiun televisi swasta.
"Sekarang baru copy tayang pas adegan di salah satu stasiun TV, "tegas Yasin.
Pernyataan Raffi Ahmad terkait penghinaan profesi wartawan masih terus bergulir. Walau sudah meminta maaf kepada Persatuan Wartawan Hiburan (PWI). Belum bisa memuaskan Forum Wartawan Hiburan (Forwan).
"Raffi Ahmad pas itu bukan permintaan tapi sowan. PWI itu betul induk organisasi. Tapi kita kan yang memberi somasi. Harusnya dia jelaskan maksud dan tujuannya apa. Kalau dia tidak buta aksara dia ngomong. Minta maaf nih bos, somasi itu jalur hukum. Tapi tidak ada tanggapan sama sekali, "jelas Yasin.
Bahkan dari pihak PWI sendiri tidak memanggil Forwan sebagai salah satu pihak yang dirugikan atas kelakuan Raffi Ahmad.
"Kalau dari PWI belum ada omongan ke kita. Tapi itu dia menghina profesi dan kita sudah somasi. Dia harusnya datang ke rumah kita bukan orang lain, "tegasnya.
Lalu pihak Baradatu pun menilai PWI tidak menghargai Forwan. Hal ini terlihat dari tidak adanya undangan kepada Forwan untuk mediasi.
"Siapa dia (PWI)? PWI sebagai bapak ada anaknya yang dizhalimi kok tidak dilindungi? Tapi malah pihak lain yang dibela. Masak kita orang luar mau dilindungi. Forwan seperti kehilangan induknya, padahal mereka ada kok aktenya. Tapi mereka malah cuma datengin Raffi. Harusnya mediasi. Kalau cuma sepihak bukan perdamaian. Tapi pembelaan diri. Kalau mau membela datangin Forwan dan Raffi, "pungkas Yasin.(rky)
Baca Juga:
- Hina Profesi Wartawan, Raffi Ahmad Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
- Soal Raffi Ahmad, Luna Maya: Wartawan Harus Dihargai
- Konferensi Pers Raffi Ahmad di Kantor PWI Pusat
- Jadi Musuh Wartawan, Raffi Ahmad Tak Bisa Tidur
- Datang ke PWI, Raffi Ahmad Minta Maaf Pada Wartawan
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
