Somasi Tak Digubris Raffi Ahmad, Forwan Lapor ke Polda Metro Jaya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 November 2015
Somasi Tak Digubris  Raffi Ahmad, Forwan Lapor ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Hasan Yasin melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Senin (9/11) (Foto: MP/Rizky Kusumo)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Artis - Kejadian dugaan penghinaan profesi wartawan oleh aktor Raffi Ahmad masih terus berlanjut. Sekelompok awak media yang bergabung dalam Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Senin, (9/11) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya. Laporan Forwan disampaikan kuasa hukumnya, Yasin Hasan, SH.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Senin siang Yasin Hasan mengungkapkan langkah itu diambil sebagai bukti keseriusan Forwan terhadap dugaan penghinaan pada profesi wartawan yang dilakukan Raffi Ahmad.

"Kita laporkan saudara Raffi Ahmad terkait penghinaan, pencemaran nama baik, ITE dan nista. Ancaman 7 tahun untuk ITE dan 310 - 311 ancamannya 4 tahun, "papar Yasin Hasan dari Baradatu.

Bagi Forwan kedatangan Raffi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beberapa waktu lalu tidaklah memuaskan pihak Forwan. Sebagai bentuk ketidakpuasan Forwan melakukan somasi terhadap Raffi Ahmad.

"Kita lihat dalam perkembangan dalam penghinaan rekan jurnalis. Ini tidak ada kata-kata maaf kepada kita (Forwan). Memang dia sudah datang ke PWI. Tapi PWI cuma organisasi saja yang diwakilkan oleh orang-orang. Padahal jelas kita sudah melakukan somasi. Meminta penjelasan kenapa dirinya mengucapkan kata-kata seperti itu. Bahkan kita di cuek kin jadi dia tidak hanya menghina wartawan tapi juga pengacara, "tegas Yasin.

Pihak Forwan dan Baradatu sendiri sudah mengajukan barang bukti. Salah satunya adalah adegan saat penghinaan itu dilakukan saat Raffi Ahmad tampil di sebuah stasiun televisi swasta.

"Sekarang baru copy tayang pas adegan di salah satu stasiun TV, "tegas Yasin.

Pernyataan Raffi Ahmad terkait penghinaan profesi wartawan masih terus bergulir. Walau sudah meminta maaf kepada Persatuan Wartawan Hiburan (PWI). Belum bisa memuaskan Forum Wartawan Hiburan (Forwan).

"Raffi Ahmad pas itu bukan permintaan tapi sowan. PWI itu betul induk organisasi. Tapi kita kan yang memberi somasi. Harusnya dia jelaskan maksud dan tujuannya apa. Kalau dia tidak buta aksara dia ngomong. Minta maaf nih bos, somasi itu jalur hukum. Tapi tidak ada tanggapan sama sekali, "jelas Yasin.

Bahkan dari pihak PWI sendiri tidak memanggil Forwan sebagai salah satu pihak yang dirugikan atas kelakuan Raffi Ahmad.

"Kalau dari PWI belum ada omongan ke kita. Tapi itu dia menghina profesi dan kita sudah somasi. Dia harusnya datang ke rumah kita bukan orang lain, "tegasnya.

Lalu pihak Baradatu pun menilai PWI tidak menghargai Forwan. Hal ini terlihat dari tidak adanya undangan kepada Forwan untuk mediasi.

"Siapa dia (PWI)? PWI sebagai bapak ada anaknya yang dizhalimi kok tidak dilindungi? Tapi malah pihak lain yang dibela. Masak kita orang luar mau dilindungi. Forwan seperti kehilangan induknya, padahal mereka ada kok aktenya. Tapi mereka malah cuma datengin Raffi. Harusnya mediasi. Kalau cuma sepihak bukan perdamaian. Tapi pembelaan diri. Kalau mau membela datangin Forwan dan Raffi, "pungkas Yasin.(rky)

Baca Juga:

  1. Hina Profesi Wartawan, Raffi Ahmad Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
  2. Soal Raffi Ahmad, Luna Maya: Wartawan Harus Dihargai
  3. Konferensi Pers Raffi Ahmad di Kantor PWI Pusat
  4. Jadi Musuh Wartawan, Raffi Ahmad Tak Bisa Tidur
  5. Datang ke PWI, Raffi Ahmad Minta Maaf Pada Wartawan

 

 

 

#Somasi #Polda Metro Jaya #Forum Wartawan Hiburan (Forwan) #Kasus Penghinaan Profesi #Raffi Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan