Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 06 Juni 2015
Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi pada Diskusi Pembubaran Petral di Press Room DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Sistem Tata Kelola Migas sekarang ini bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pakar perminyakan dan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sedikitnya ada tiga alasan yang menyebabkan kesalahan tersebut.

Menurutnya, sistem Government to Government (G-to-G) antara pemerintah dengan kontraktor menjadikan posisi pemerintah dengan kontraktor sejajar.

"Kontrak dengan pihak asing tidak akan berubah jika tidak disetujui kedua belah pihak," katanya dalam diskusi publik dengan tema "Mendambakan UU Migas Yang Konstitusional" di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Selanjutnya, kuasa petambangan dari Kementerian ESDM diserahkan ke investor.

"Padahal pertambangan dikuasai negara. Kemudian harga BBM mengikuti ke mekanisme pasar," kata Kurtubi.

Kurtubi menambahkan memisahkan kegiatan hulu dan hilir (unbundling) bertentangan dengan konstitusi.

"Padahal menurut UU pengelolaan dari hulu ke hilir oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dikelola dalam satu kesatuan terintegrasi, sekarang malah dipecah," ujarnya. 

Kemudian Kurtubi menyebutkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tumpang tindih dengan UUD 1945. Menurutnya, lembaga negara seharusnya tak boleh berbisnis.

"Bukankan Pertamina ditugaskan menjual tidak usah menyerahkan ke trader lain (Petral) untuk menjual atau melakukan ekspor ke pihak ketiga. Kemudian setiap habis masa kontrak, selalu ada permainan. Dioper ke kontraktor lain. Seharusnya kembali ke negara 100 persen. Hasilnya juga 100 persen kembali ke negara," tegasnya. (Rio)

Baca Juga:

DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Defisit Migas, Ekspor Lebih Dominan

Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas

 

 

 

#UUD 1945 #Tata Kelola Migas #DPR #Kurtubi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Bagikan