Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 06 Juni 2015
Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi pada Diskusi Pembubaran Petral di Press Room DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Sistem Tata Kelola Migas sekarang ini bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pakar perminyakan dan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sedikitnya ada tiga alasan yang menyebabkan kesalahan tersebut.

Menurutnya, sistem Government to Government (G-to-G) antara pemerintah dengan kontraktor menjadikan posisi pemerintah dengan kontraktor sejajar.

"Kontrak dengan pihak asing tidak akan berubah jika tidak disetujui kedua belah pihak," katanya dalam diskusi publik dengan tema "Mendambakan UU Migas Yang Konstitusional" di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Selanjutnya, kuasa petambangan dari Kementerian ESDM diserahkan ke investor.

"Padahal pertambangan dikuasai negara. Kemudian harga BBM mengikuti ke mekanisme pasar," kata Kurtubi.

Kurtubi menambahkan memisahkan kegiatan hulu dan hilir (unbundling) bertentangan dengan konstitusi.

"Padahal menurut UU pengelolaan dari hulu ke hilir oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dikelola dalam satu kesatuan terintegrasi, sekarang malah dipecah," ujarnya. 

Kemudian Kurtubi menyebutkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tumpang tindih dengan UUD 1945. Menurutnya, lembaga negara seharusnya tak boleh berbisnis.

"Bukankan Pertamina ditugaskan menjual tidak usah menyerahkan ke trader lain (Petral) untuk menjual atau melakukan ekspor ke pihak ketiga. Kemudian setiap habis masa kontrak, selalu ada permainan. Dioper ke kontraktor lain. Seharusnya kembali ke negara 100 persen. Hasilnya juga 100 persen kembali ke negara," tegasnya. (Rio)

Baca Juga:

DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Defisit Migas, Ekspor Lebih Dominan

Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas

 

 

 

#UUD 1945 #Tata Kelola Migas #DPR #Kurtubi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Ingatkan Transisi Kepemimpinan di BI Tidak Ganggu Stabilitas Sistem Keuangan
Indonesia
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Pekerjaan Rumah Gubernur BI Baru Pengganti Perry Warjiyo
Indonesia
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Warga Diduga Maling Ayam Dikeroyok Hingga Meninggal, DPR Desak Proses Hukum Transparan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Pengganti Gubernur BI Perry Warjiyo Buat Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Indonesia
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
DPR RI belum menyusun jadwal fit and proper test calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo karena Presiden Prabowo belum mengajukan nama kandidat.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Prabowo Susun Jadwal Fit Proper Test
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan