Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi pada Diskusi Pembubaran Petral di Press Room DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih, Bisnis-Sistem Tata Kelola Migas sekarang ini bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pakar perminyakan dan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sedikitnya ada tiga alasan yang menyebabkan kesalahan tersebut.
Menurutnya, sistem Government to Government (G-to-G) antara pemerintah dengan kontraktor menjadikan posisi pemerintah dengan kontraktor sejajar.
"Kontrak dengan pihak asing tidak akan berubah jika tidak disetujui kedua belah pihak," katanya dalam diskusi publik dengan tema "Mendambakan UU Migas Yang Konstitusional" di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Selanjutnya, kuasa petambangan dari Kementerian ESDM diserahkan ke investor.
"Padahal pertambangan dikuasai negara. Kemudian harga BBM mengikuti ke mekanisme pasar," kata Kurtubi.
Kurtubi menambahkan memisahkan kegiatan hulu dan hilir (unbundling) bertentangan dengan konstitusi.
"Padahal menurut UU pengelolaan dari hulu ke hilir oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dikelola dalam satu kesatuan terintegrasi, sekarang malah dipecah," ujarnya.
Kemudian Kurtubi menyebutkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tumpang tindih dengan UUD 1945. Menurutnya, lembaga negara seharusnya tak boleh berbisnis.
"Bukankan Pertamina ditugaskan menjual tidak usah menyerahkan ke trader lain (Petral) untuk menjual atau melakukan ekspor ke pihak ketiga. Kemudian setiap habis masa kontrak, selalu ada permainan. Dioper ke kontraktor lain. Seharusnya kembali ke negara 100 persen. Hasilnya juga 100 persen kembali ke negara," tegasnya. (Rio)
Baca Juga:
DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus
Defisit Migas, Ekspor Lebih Dominan
Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia