Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 06 Juni 2015
Sistem Tata Kelola Migas Menabrak UUD 1945

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi pada Diskusi Pembubaran Petral di Press Room DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Bisnis-Sistem Tata Kelola Migas sekarang ini bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pakar perminyakan dan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sedikitnya ada tiga alasan yang menyebabkan kesalahan tersebut.

Menurutnya, sistem Government to Government (G-to-G) antara pemerintah dengan kontraktor menjadikan posisi pemerintah dengan kontraktor sejajar.

"Kontrak dengan pihak asing tidak akan berubah jika tidak disetujui kedua belah pihak," katanya dalam diskusi publik dengan tema "Mendambakan UU Migas Yang Konstitusional" di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Selanjutnya, kuasa petambangan dari Kementerian ESDM diserahkan ke investor.

"Padahal pertambangan dikuasai negara. Kemudian harga BBM mengikuti ke mekanisme pasar," kata Kurtubi.

Kurtubi menambahkan memisahkan kegiatan hulu dan hilir (unbundling) bertentangan dengan konstitusi.

"Padahal menurut UU pengelolaan dari hulu ke hilir oleh negara. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dikelola dalam satu kesatuan terintegrasi, sekarang malah dipecah," ujarnya. 

Kemudian Kurtubi menyebutkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tumpang tindih dengan UUD 1945. Menurutnya, lembaga negara seharusnya tak boleh berbisnis.

"Bukankan Pertamina ditugaskan menjual tidak usah menyerahkan ke trader lain (Petral) untuk menjual atau melakukan ekspor ke pihak ketiga. Kemudian setiap habis masa kontrak, selalu ada permainan. Dioper ke kontraktor lain. Seharusnya kembali ke negara 100 persen. Hasilnya juga 100 persen kembali ke negara," tegasnya. (Rio)

Baca Juga:

DPR Tolak SKK Migas Jadi BUMN Khusus

Defisit Migas, Ekspor Lebih Dominan

Mafia Batu Bara Lebih Dekat Dibandingkan Mafia Migas

 

 

 

#UUD 1945 #Tata Kelola Migas #DPR #Kurtubi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Bagikan