Simposium Anti PKI Hasilkan Sembilan Rekomendasi kepada Pemerintah


Letjen Purn Kiki Syahnakri salah satu inisiator simposium anti PKI di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) (Foto: Screenshot youtube.com
MerahPutih Nasional - Simposium anti PKI yang bertajuk, "Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain" resmi berakhir hari ini, Kamis (2/6).
Simposium yang diprakarsai Letjen Purn Kiki Syahnakri dan Kivlan Zein itu menghasilkan Sembilan Rekomendasi kepada pemerintah.
Kesembilan poin rekomendasi simposium dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/POLRI Indonesia (FKPPI) pusat, Indra Bambang Utoyo di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Berikut 9 poin rekomendasi simposium anti PKI kepada pemerintah:
Pertama, simposium tersebut menyimpulkan bahwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada Tahun 1948 merupakan pengkhianatan kepada negara dan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini karena di masa itu negara tengah menghadapi agregasi Belanda.
Kedua, mereka menuntut permintaan maaf dari PKI kepada rakyat dan pemerintah Indonesia. Mereka pun menuntut PKI dengan penuh kesadaran membubarkan diri dan menghentikan semua kegiatan-kegiatannya dalam bentuk apa pun.
Ketiga, mereka turut menyesal atas penuntasan pemberontakan PKI di tahun 1965 yang memakan korban dari semua pihak, termasuk pihak PKI.
Keempat, mereka mengakui hak politik, sosial, dan budaya para mantan kader sekaligus keturunan PKI yang telah dipulihkan.
Mereka pun mengakui status para mantan kader dan keturunan PKI yang kini telah menduduki jabatan penting di Indonesia seperti sebagai bupati, gubernur, dan posisi penting lainnya. Mereka menyatakan itu merupakan rekonsiliasi alamiah yang telah berjalan.
Kelima, mereka meminta Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan segenap masyarakat agar tak kembali membuka kasus masa lalu.
Keenam, mereka juga menuntut konsistensi pemerintah menegakkan Pancasila, TAP MPRS No. XXV/1966, UU No. 27/1999 Jo KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan PKI, TAP MPR RI No.1 Tahun 2003 tentang pelarangan paham komunis di Indonesia.
Ketujuh, mereka mendesak pemerintah dan MPR RI untuk mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen agar kembali dijiwai Pancasila.
Kedelapan, mereka mendesak agar pemerintah memasukan muatan materi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan formal mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga tingkat pendidikan tinggi.
Kesembilan, mereka mengajak segenap komponen bangsa untuk meningkatkan integrasi dan kewaspadaan nasional terhadap ancaman dari kelompok anti Pancasila.
Sementara dari pihak pemerintah sejauh ini belum ada tanggapan resmi baik dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menkopolhukham.
BACA JUGA:
- Fadli Zon: Memang Masih Ada Tempat Buat PKI di Indonesia?
- Soal PKI, Massa FPI Akan Kepung Istana Presiden
- Lebih Berbahaya PKI atau HTI? Ini Jawaban Goenawan Mohamad
- Sejarah Kelam di Balik "Genjer-genjer" Sebagai Lagu PKI
- Habib Rizieq: Kebangkitan Komunisme Makin Nyata di Tengah Masyarakat
Bagikan
Berita Terkait
Profil Presiden Baru Sri Lanka AKD, Sosok Marxis Pernah Gagal Pimpin Pemberontakan
