Sidang Mahkamah Golkar Minggu Depan, Kubu Ical tidak Hadir


Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketidakhadiran Komjen Pol. Budi Gunawan ke KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1).(Antara Foto)
MerahPutih Politik- Dualisme kepemimpinan di dalam tubuh partai yang berlambangkan pohon beringin ini masih terus berlanjut untuk memperoleh kedudukan dalam menahkodai partai Golkar ke depan.
Sudah dua kali pihak pemohon dan termohon partai Golkar menggelar sidang Mahkamah Partai Golkar untuk menempuh jalan islah. Dalam sidang yang telah dikakukan di Gedung DPP Partai Golkar ini selama dua kali, hanya dihadiri oleh pihak pemohon Agung Laksono, sedangkan pihak termohon dari kubu Aburizal Bakrie tidak mengindahkan agenda tersebut.
Menurut juru bicara kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya kemungkinan Kubu Ical tidak akan hadir pada sidang Mahkamah partai Golkar minggu depan.
"Nggak tau kayaknya enggak," ungkap Tantowi Yahya, Rabu, (18/2)
Dikatakan Tontowi bahwa pihak Ical masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang diajukan oleh pihaknya pada waktu lalu. Karena keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, tidak bisa mengadili dan tidak berhak mengadili karena dalam penyelesaiannya harus kembali kepada partai.
Baca Juga: Posisi ARB Kian Lemah, Peluang Islah Semakin Besar
"Ya penyelesaian kepada partai bukan Mahkamah," tegas Anggota Komisi I DPR RI itu.
Dalam penjelasannya, saat ini pihaknya masih konsen dengan pengadilan tanggal 25 nanti. Jika ada dua keputusan Jakarta Barat dan Mahkamah, tentunya yang akan diambil adalah kepastian hukum pengadilan yang jelas.
"Kemudian daftarkan ke Kemenhum baru islah," ujarnya.
Dalam keputusan pengadilan nanti, kalau ada yang menang maka yang memang berhak menyusun desain islah, yang penting pengadilan dalam mengambil keputusan harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan berpijak pada koridor undang-undang parpol.
Namun, ketika putusan dari pengadilan keluar menyatakan apakah diantara salah satu dari munas Bali dan munas Ancol, yang menang, maka yang memang langsung bekerja. Artinya, langsung bisa dieksekusi walau nantinya ada banding kala itu tak menghalangi pihak yang menang," tutup pembicaraannya kepada merahputih.com, Rabu (18/2). (gms).
Bagikan
Berita Terkait
Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah

Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI

Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI

Pembiaran Munas Tandingan Bikin Malu PMI di Dunia

JK Lapor Polisi soal Kisruh PMI, Agung Laksono: Ini Bukan Masalah Pidana

Agung Laksono Serahkan Keabsahan Pengurus PMI ke Pemerintah

Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada

Airlangga Mundur dari Posisi Ketum Golkar, Agung Laksono: Tidak Ada Tekanan

Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid

Agung Laksono Sambut Baik Wacana Gibran Gabung Golkar
