Ahli Hukum Pidana: Tidak Mungkin Orang Membunuh Tanpa Ada Alasan


Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan- Sidang ke-25 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Kali ini tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.
Mudzakkir menjelaskan soal delik pembunuhan. Pada pasal 340 harus ada perencaan lebih dahulu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat.
"Pastinya dia memiliki waktu untuk menjalankan rencana itu atau tidak," ujar Mudzakkir memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Mudzakkir menjelaskan motif atau alasan pelaku melakukan pembunuhan, dia akan merencanakan motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa ada alasan.
Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso bertanya kepada saksi ahli, apakah motif tersebut dapat dibuktikan.
"Apakah motif harus dibuktikan?" tanya Otto.
Mudzakkir mengatakan perbuatan seseorang yang disengaja pasti bermotif. Niat pelaku kejahatan berangkat dari motif.
"Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," tuturnya.
Seperti diketahui, Dalam persidangan ke-24 Jessica yang digelar, Senin (26/9) dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna didakwakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Abi)
BACA JUGA:
- Saksi Ahli: Alat Bukti Elektronik Wajib Memenuhi Empat Unsur
- Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
- Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
- Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
- Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
