Saksi Ahli: Alat Bukti Elektronik Wajib Memenuhi Empat Unsur


(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan saat pengambilan alat bukti berupa alat ektronik seperti komputer dan rekaman kamera pengawas CCTV harus melalui prosedur.
Hal ini, lanjutnya, prosedurnya sudah diatur pada Pasal 117 dan pasal dan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sedangkan pasal 20 Perkap (Peraturan Kapolri) itu sesuai syarat formil maka pemeriksaan alat bukti elektronik wajib memenuhi empat unsur, yakni surat permintaan tertulis, laporan polisi, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti," ujar Mudzakkir saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Mudzakkir menambahkan pengadaan alat bukti elektronik harus diambil dari data DVR. Hal ini juga perlu digandakan beberapa kali. Dalam penggandaan harus diambil dari sumber aslinya.
"Jika menentukan asli atau tidak bisa dilihat dari copy asli DVR. Kalau tidak ada DVR asli maka akan mengalami kesulitan. Sebab apabila ada yang tidak meragukan keaslian, baik Penasihat Hukum atau Jaksa Penuntut Umum bisa mengecek di DVR," tuturnya.
Mudzakkir menjelaskan pemindahan tidak dilakukan orang yang berwenang yakni pihak penyidik maka dapat dipertanyakan. Karena harus ada di dalam berita acara.
"Kalau asli sudah tak ada maka orang tak akan bisa menguji keoriginalan sehingga bisa diragukan karena melanggar prinsip keaslian sebagaimana ada di Perkap. Proses yang tidak sah tidak bisa jadi alat bukti yang sah," kata dia.
Sementara, pada pasal 17 Perkap disebutkan penyitaan barang bukti elektronik harus sesuai dengan prosedur, karena rentan hilang atau terhapus. Jika diperlukan maka dapat meminta bantuan Puslabfor Mabes Polri.
"Ini intinya, bila ingin kloning harus melalui kloningan original, karena biasanya melalui uji lab ada empat, biar hasilnya objektif," kata Mudzakkir soal ketentuan Pasal 17.
Namun, Otto Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempermasalahkan adanya penggunaan alat bukti berupa rekaman CCTV yang dibawa oleh jaksa penuntut umum.
Alat bukti itu, kata dia, dibawa langsung oleh jaksa dari Kafe Olivier, tanpa melewati pihak Puslabfor terlebih dahulu. Bentuknya pun sudah tidak original (dalam bentuk rekaman dalam DVR), tapi sudah dalam bentuk kloning dalam flash disk. Abi
BACA JUGA:
- Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
- Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
- Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
- Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
- Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
