Saksi Ahli: Alat Bukti Elektronik Wajib Memenuhi Empat Unsur

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 26 September 2016
Saksi Ahli:  Alat Bukti Elektronik Wajib Memenuhi Empat Unsur

(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan saat pengambilan alat bukti berupa alat ektronik seperti komputer dan rekaman kamera pengawas CCTV harus melalui prosedur.

Hal ini, lanjutnya, prosedurnya sudah diatur pada Pasal 117 dan pasal dan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sedangkan pasal 20 Perkap (Peraturan Kapolri) itu sesuai syarat formil maka pemeriksaan alat bukti elektronik wajib memenuhi empat unsur, yakni surat permintaan tertulis, laporan polisi, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti," ujar Mudzakkir saat memberikan kesaksian di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Mudzakkir menambahkan pengadaan alat bukti elektronik harus diambil dari data DVR. Hal ini juga perlu digandakan beberapa kali. Dalam penggandaan harus diambil dari sumber aslinya.

"Jika menentukan asli atau tidak bisa dilihat dari copy asli DVR. Kalau tidak ada DVR asli maka akan mengalami kesulitan. Sebab apabila ada yang tidak meragukan keaslian, baik Penasihat Hukum atau Jaksa Penuntut Umum bisa mengecek di DVR," tuturnya.

Mudzakkir menjelaskan pemindahan tidak dilakukan orang yang berwenang yakni pihak penyidik maka dapat dipertanyakan. Karena harus ada di dalam berita acara.

"Kalau asli sudah tak ada maka orang tak akan bisa menguji keoriginalan sehingga bisa diragukan karena melanggar prinsip keaslian sebagaimana ada di Perkap. Proses yang tidak sah tidak bisa jadi alat bukti yang sah," kata dia.

Sementara, pada pasal 17 Perkap disebutkan penyitaan barang bukti elektronik harus sesuai dengan prosedur, karena rentan hilang atau terhapus. Jika diperlukan maka dapat meminta bantuan Puslabfor Mabes Polri.

"Ini intinya, bila ingin kloning harus melalui kloningan original, karena biasanya melalui uji lab ada empat, biar hasilnya objektif," kata Mudzakkir soal ketentuan Pasal 17.

Namun, Otto Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempermasalahkan adanya penggunaan alat bukti berupa rekaman CCTV yang dibawa oleh jaksa penuntut umum.

Alat bukti itu, kata dia, dibawa langsung oleh jaksa dari Kafe Olivier, tanpa melewati pihak Puslabfor terlebih dahulu. Bentuknya pun sudah tidak original (dalam bentuk rekaman dalam DVR), tapi sudah dalam bentuk kloning dalam flash disk. Abi

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi Forensik Permasalahkan Prosedur Penanganan Jasad Mirna
  2. Ketika Kuasa Hukum Bertanya Kenapa Hani Tidak Meninggal saat Cicipi Kopi Sianida
  3. Ahli Patologi Forensik: Penyebab Kematian Mirna Tidak Jelas
  4. Pengunjung Sidang Soraki Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso
  5. Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan