Sidang Kasus Jessica Dilanjutkan 14 September


Ketua Majelis Hakim Kisworo (tengah) yang memimpin jalannya sidang pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Sidang lanjutan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda. Setelah mendengarkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya Ketua Majelis Hakim Kisworo mengabulkan permohonan kuasa hukum Jessica dan JPU untuk melanjutkan sidang minggu depan.
"Baiklah sidang tunda pada Rabu (14/9) depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli tosikologi dari Universitas Indonesia," ucap Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/9).
Sebelumnya, memasuki sidang ke-18 persidangan menghadirkan saksi-saksi dari kubu kuasa hukum Otto Hasibuan. Keterangan para saksi diharapkan dapat menghindarkan terdakwa dari hukuman atau meringankan hukumannya.
Otto menyatakan memiliki 15 saksi untuk dihadirkan. Sampai sejauh ini baru empat saksi yang dihadirkan. Yakni, ahli patologi forensik Dr Beng Beng Ong, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, Syaiful Hayat (rekan sekerja Hartanto), dan ahli patologi forensik dari Universitas Indonesia (UI) Djaja Surja Atmadja.
"Yang Mulia saya ingin mengajukan permohonan agar sidang ini ditunda pada minggu depan mengingat saksi yang akan dihadirkan masih banyak," jelas Otto.
Sementara itu JPU juga memohon agar sidang ditunda karena hari sudah larut. Jaksa mengaku mendapat teguran dari pihak rutan karena baru memulangkan terdakwa pukul 2:30 WIB usai mengikuti sidang sebelumnya.
"Yang Mulia kami juga ingin mengajukan untuk penundaan sidang hingga minggu depan. Karena dari sidang sebelumnya kami terkena teguran keras dari pihak rutan karena memulangkan terdakwa hingga dini hari. Mohon kebijakan dari Yang Mulia," ucap jaksa Meylany Wuwung.
Sidang Rabu kemarin, merupakan sidang ke-19 kasus tewasnya Mirna. Pada sidang-sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendengarakan saksi dan ahli pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 20 lebih saksi dari JPU telah dihadirkan buat menguatkan dakwaannya terhadap Jessica. Beberapa ahli dihadirkan sebagai saksi mulai dari psikolog hingga kriminolog.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, pada Rabu, 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna sedang kumpul-kumpul dengan Jessica dan Hani. Jessica yang tiba duluan memesan kopi yang diminum Mirna. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itulah yang menewaskan Mirna. Demikian menurun keterangan saksi berdasarkan temuan sianida di dalam lambung dan es kopi.
Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA:
- Ayah Mirna Klarifikasi Soal Dirinya Ditarik Keluar Ruang Sidang
- Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
- Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
- Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
- Keterangan Hartanto Sukmono di Sidang Jessica Masih Diperdebatkan
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
