Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru


Sidang Jessica atas pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan- Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam.
Pihak penasehat hukum Jessica menampik bahwa sidang sebelumnnya saksi Rismon telah memberikan keterangan di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan bahwa saksi ini sudah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya. Selain itu sudah didengar kesimpulannya.
"Karena kemarin sudah didengar pendapatnya dan sudah didengar kesimpulan, majelis hakim menolak bila saksi diajukan kembali," kata Kisworo saat memberikan penjelasan di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Kisworo juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan saksi IT lain selama bukan orang yang sama.
Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan. Belum bisa menghadirkan, akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (22/9) Pukul 09.00 WIB.
"Bila kuasa hukum hari ini belum bisa menghadirkan kuasa hukum baru maka sidang kami tunda besok," tutup Kisworo.
Seperti diketahui, saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, memberikan keterangan di persidangan hingga pukul 18.30 WIB.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (Abi)
BACA JUGA:
- Michael David Robertson Sudah 12 Kali Jadi Saksi Ahli Kasus Pembunuhan Sianida di Australia
- JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson
- Otto Hasibuan Curigai JPU dan Darmawan Salihin Main Mata
- Analisis Ahli Toksikologi dari Australia, Tak Ada Sianida dalam Lambung Mirna
- Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
