Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 September 2016
Sidang Jessica Ditunda  Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru

Sidang Jessica atas pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan- Majelis hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena sudah pernah memberi keterangan pada Kamis (15/9) silam.

Pihak penasehat hukum Jessica menampik bahwa sidang sebelumnnya saksi Rismon telah memberikan keterangan di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan bahwa saksi ini sudah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya. Selain itu sudah didengar kesimpulannya.

"Karena kemarin sudah didengar pendapatnya dan sudah didengar kesimpulan, majelis hakim menolak bila saksi diajukan kembali," kata Kisworo saat memberikan penjelasan di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Kisworo juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan saksi IT lain selama bukan orang yang sama.

Pihak penasehat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan. Belum bisa menghadirkan, akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (22/9) Pukul 09.00 WIB.

"Bila kuasa hukum hari ini belum bisa menghadirkan kuasa hukum baru maka sidang kami tunda besok," tutup Kisworo.

Seperti diketahui, saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, memberikan keterangan di persidangan hingga pukul 18.30 WIB.

Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Michael David Robertson Sudah 12 Kali Jadi Saksi Ahli Kasus Pembunuhan Sianida di Australia
  2. JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson
  3. Otto Hasibuan Curigai JPU dan Darmawan Salihin Main Mata
  4. Analisis Ahli Toksikologi dari Australia, Tak Ada Sianida dalam Lambung Mirna
  5. Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia

 

#Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan