JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 September 2016
JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson

Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan ahli Toksikologi asal Australia Michael David Robertson pada tahun 2000 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan dirinya juga mempermasalahkan dan memberikan bukti berupa hasil artikel yang ditayangkan pada laman dailymail.co.uk. kepada majelis hakim.

"Artikel ini apakah informasi ini memiliki kebenaran atau tidak," ujar Ardito kepada saksi ahli di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Michael menjawab bahwa yang diberitakan tersebut merupakan dirinya. Ia menolak untuk menegaskan bahwa berita itu benar atau tidak.

"Saya tidak ingin menjelaskan lebih lanjut terkait isi artikel tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada laman media Inggris dailymail.co.uk, Michael Robertson diduga terlibat dalam pembunuhan Gerard Baden-Clay, yang dilakukan oleh istrinya, seorang pakar toksikologi Amerika Serikat Kristin Rossum pada tahun 2000.

Nama Michael terseret karena dia diketahui memiliki hubungan asmara dengan Kristin, bawahannya di lembaga penelitian di San Diego, AS, di mana Michael menjadi kepala toksikologis.

Kasus ini sempat menggemparkan AS karena Gerard Baden-Clay tewas akibat dosis berlebihan dari fentanil, penghilang rasa sakit disebut berdosis 150 kali lebih kuat dari pada morfin, yang didapatkan Kristin Rossum dari lembaga penelitian di bawah kepemipinan Michael Robertson. Michael saat itu diduga memberikan bantuan kepada Kristin untuk mendapatkan obat tersebut.

Usai pembunuhan, jenazah Gerard ditutupi oleh daun bunga mawar untuk mengesankan korban bunuh diri. Perkara ini pun dikenal dengan pembunuhan "American Beauty", sama seperti judul film pada tahun 1999 yang memiliki adegan terkenal dimana aktor perempuannya hanya ditutupi oleh daun bunga mawar.

Michael Robertson sendiri akhirnya dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Sementara Kristin divonis bersalah dan dihukum seumur hidup. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Otto Hasibuan Curigai JPU dan Darmawan Salihin Main Mata
  2. Analisis Ahli Toksikologi dari Australia, Tak Ada Sianida dalam Lambung Mirna
  3. Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia
  4. Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
  5. Majelis Hakim Sidang Jessica Langgar Banyak Pasal?
#Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan