Sidang Gugatan Praperadilan OC Kaligis Digelar 10 Agustus

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 31 Juli 2015
Sidang Gugatan Praperadilan OC Kaligis Digelar 10 Agustus

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7). (foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional-OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Berkas gugatan OC Kaligis sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang gugatan praperadilan OC Kaligis akan digelar 10 Agustus mendatang," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Jumat (31/7). 

Pengacara senior itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Juli lalu. Seharusnya dia diperiksa KPK pada Senin (13/7) tapi tidak datang karena belum menerima surat. Lalu, pada Selasa ia dijemput paksa oleh KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga.  

Menurut penasehat hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol seharusnya surat diberikan tiga hari sebelum pemanggilan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. 

Sementara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus yang sama juga mengajukan gugatan praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka dirinya. Namun, menurut Sutrisna berkas gugatan gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum masuk. (AB)  

Baca Juga:

OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi

OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, OC Kaligis Minta Perlindungan Tuhan

 

#Made Sutrisna #Kuasa Hukum OC Kaligis Afrian Bondjol #Gatot Pujo Nugroho #Kasus Suap Hakim PTUN Medan #OC Kaligis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mula Akmal - Jumat, 05 Mei 2023
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Bagikan