Sidang Gugatan Praperadilan OC Kaligis Digelar 10 Agustus


Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7). (foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih, Nasional-OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Berkas gugatan OC Kaligis sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang gugatan praperadilan OC Kaligis akan digelar 10 Agustus mendatang," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta, Jumat (31/7).
Pengacara senior itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Juli lalu. Seharusnya dia diperiksa KPK pada Senin (13/7) tapi tidak datang karena belum menerima surat. Lalu, pada Selasa ia dijemput paksa oleh KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga.
Menurut penasehat hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol seharusnya surat diberikan tiga hari sebelum pemanggilan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus yang sama juga mengajukan gugatan praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka dirinya. Namun, menurut Sutrisna berkas gugatan gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum masuk. (AB)
Baca Juga:
OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi
OC Kaligis: Saya Dibiarkan Mati Pelan-Pelan
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, OC Kaligis Minta Perlindungan Tuhan
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
