Setelah Ditipu Rp1,75 Miliar, Seorang Pria Dibuang di Tol


Ilustrasi. Sejumlah kendaraan mencoba melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Jawa Barat, Sabtu (13/4). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
MerahPutih Peristiwa - Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Praditio Hutama. Ia kehilangan uangnya senilai Rp1,75 miliar. Tak hanya itu saja, korban juga mendapat tindak kekerasan fisik, seperti dipukul dan ditendang oleh pelaku, lalu korban ditinggalkan pelaku di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (5/11), sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tol TB Simatupang Jakarta Selatan. Semula, korban hendak berbisnis dengan pelaku.
"Pada hari Kamis 5 November 2015, sekitar jam 15.00 WIB, di Jalan Tol TB Simatupang Jakarta Selatan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Winata cs terhadap pelapor atas nama Praditio Hutama," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11).
Iqbal mengatakan, kejadian ini berawal saat Praditio dijanjikan dana investasi sebesar Rp60 miliar oleh pelaku yang diketahui bernama Winata. Agar dana investasi tersebut cair, pelaku meminta korban menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar 3% dari dana investasi tersebut.
Dengan kesepakatan itu, korban dan pelaku akhirnya bertemu di Rumah Sakit Siloam yang beralamatkan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut untuk menyerahkan uang tunai senilai uang 3% tersebut, yaitu senilai Rp1,75 miliar kepada Winata dan teman-temannya.
"Setelah bertemu, kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam kendaraan Avanza putih (bernomor polisi) B 1364 TYG," papar Iqbal.
Setelah bertemu dan menyerahkan uangnya, pelaku mengajak korban pergi ke kantornya. Namun, saat melintas di Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan, salah seorang dari teman berbinsis korban memukul dan menendang hingga korban keluar dari mobil yang ditumpanginya.
Sementara ini, kasus tersebut tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jakarta Selatan. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
