Setelah Ditipu Rp1,75 Miliar, Seorang Pria Dibuang di Tol

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 06 November 2015
Setelah Ditipu Rp1,75 Miliar, Seorang Pria Dibuang di Tol

Ilustrasi. Sejumlah kendaraan mencoba melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Jawa Barat, Sabtu (13/4). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Praditio Hutama. Ia kehilangan uangnya senilai Rp1,75 miliar. Tak hanya itu saja, korban juga mendapat tindak kekerasan fisik, seperti dipukul dan ditendang oleh pelaku, lalu korban ditinggalkan pelaku di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (5/11), sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tol TB Simatupang Jakarta Selatan. Semula, korban hendak berbisnis dengan pelaku.

"Pada hari Kamis 5 November 2015, sekitar jam 15.00 WIB, di Jalan Tol TB Simatupang Jakarta Selatan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Winata cs terhadap pelapor atas nama Praditio Hutama," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11).

Iqbal mengatakan, kejadian ini berawal saat Praditio dijanjikan dana investasi sebesar Rp60 miliar oleh pelaku yang diketahui bernama Winata. Agar dana investasi tersebut cair, pelaku meminta korban menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar 3% dari dana investasi tersebut.

Dengan kesepakatan itu, korban dan pelaku akhirnya bertemu di Rumah Sakit Siloam yang beralamatkan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut untuk menyerahkan uang tunai senilai uang 3% tersebut, yaitu senilai Rp1,75 miliar kepada Winata dan teman-temannya.

"Setelah bertemu, kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam kendaraan Avanza putih (bernomor polisi) B 1364 TYG," papar Iqbal.

Setelah bertemu dan menyerahkan uangnya, pelaku mengajak korban pergi ke kantornya. Namun, saat melintas di Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan, salah seorang dari teman berbinsis korban memukul dan menendang hingga korban keluar dari mobil yang ditumpanginya.

Sementara ini, kasus tersebut tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 1882/K/XI/2015/PMJ/Restro Jakarta Selatan. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polda Metro Jaya Bekuk Pencuri Mobil Avanza dari Majalengka
  2. Waspadai Komplotan Pencuri Gentayangan di Pesawat
  3. Polsek Beji Amankan Mahasiswa Pencuri Buku
  4. 3 Remaja Curi Mayat untuk Dijadikan Asbak dan Hiasan
  5. Google Bantah Curi Data Melalui Android Auto
#Tindak Kekerasan #Kasus Penipuan #Kombes Pol Muhammad Iqbal #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan