Sesuai Undang-Undang, KPK Buka Pintu bagi Pensiunan TNI

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 08 Mei 2015
 Sesuai Undang-Undang, KPK Buka Pintu bagi Pensiunan TNI

(Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi pensiunan TNI untuk mengisi jabatan internal KPK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Demikian paparan Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi Merahputih.com, Jumat (8/5). "Peraturan Pemerintah menyebutkan, merekrut anggota dilakukan secara terbuka, baik dari dalam tenaga Polri, TNI, Kejaksaan, serta masyarakat biasa yang nota benenya mempunyai keahlian di dalam bidang yang dibutuhkan oleh lembaga KPK," kata dia menerangkan.

Priharsa menjelaskan, sejak 2005 TNI melakukan kerja sama atau MOU dengan KPK. Langkah ini sebagai bentuk bantuan TNI.

Meski demikian, Priharsa menambahkan, individu yang masih aktif di dalam satu lembaga tidak diperkenankan menjabat di KPK. "Kalau memang ada TNI yang aktif bergabung membantu KPK, kita akan melakukan regulasi dulu agar tidak terjadi tabrakan dalam menjalankan tugas dalam mengabdi kepada Negara," tegas Priharsa.

Sebelumnya santer dikabarkan petinggi TNI bakal mengisi Sekjen KPK atau penyidik KPK. Berdasarkan kabar yang berkembang, pengisian TNI di tubuh KPK untuk menyaingi polisi yang telah lebih dahulu berada di dalam KPK. (gms)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tak Pungkiri Sekjen KPK Dapat Dihuni TNI

Panglima TNI Akui Dirinya Diminta Jadi Sekjen KPK

Pertemuan KPK-Polri Bukan Hanya Bahas Kasus Novel

Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Bagikan