Pertemuan KPK-Polri Bukan Hanya Bahas Kasus Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangguhan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan bahwa pertemuan antara pimpinan KPK dengan Polri adalah sebagai upaya menjalin hubungan harmonis antar kedua lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi.
"Kita ingin membangun hubungan yang lebih baik antara Polri dan KPK," kata Johan di Mabes Polri, Sabtu (2/5).
Johan melanjutkan dalam pertemuan tersebut bukan hanya membahas soal penangguhan penahanan penyidik senior KPK, Novel Baswedan semata. Johan menjelaskan dalam pertemuan tertutup pihaknya bersama dengan Polri membahas isu-isu strategis dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Jadi bukan hanya membicarakan kasus Novel Baswedan saja," sambung Johan.
Masih kata Johan, hingga kini pihaknya masih terus memikirkan untuk menata kembali hubungan antara KPK dan Polri pasca kasus penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kepemilikan rekening gendut.
"Fokus kita adalah menata kembali hubungan dengan Polri," tandas Johan. (gms)
BACA JUGA:
Dijamin Pimpinan KPK, Polisi Bebaskan Novel
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif