'Selasa Tanpa Rokok', Ridwan Kamil Dapat Sambutan Positif
Ridwan Kamil (Antara)
MerahPutih Nasional - Ridwan Kamil mempunyai cara tersendiri untuk membenahi kota Kembang sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Ridwan Kamil mempunyai program di setiap harinya dengan tema yang berbeda. Untuk hari Selasa, Ridwan Kamil mengajak warga Bandung untuk tidk merokok.
Hal ini diutarakan Ridwan Kamil melalui akun facebooknya pada Selasa (28/4).
"Selamat pagi warga Bandung, hayu latihan #SelasaTanpaRokok. Secara perlahan mengubah kebiasaan, akan berhasil jika ada niat dan aksi dari diri sendiri".
Meski mengaku tidak memaksa warga Bandung untuk bebas merokok di hari Selasa, namun ajakan ini mendapat sambutan postif dari para netizen di twitter.
Para netizen mendukung Ridwan Kamil dengan menggunakan #SelasaTanpaRokok. Lantaran banyaknya dukungan dengan mnggunakan hastag tersebut, #SelasaTanpaRokok menjadi Trending Topic Indonesia (TTI).
"sayangi keluargamu, sayangi lingkunganmu, sayangi teman wanitamu. #SelasaTanpaRokok".
"Buat pecandu rokok . Ganti dulu keles sama permen jahe sehat #SelasaTanpaRokok".
"Ayo semangat untuk stop merokok !!!!!!!!!!! #SelasaTanpaRokok".
Baca Juga:
Kemenpora Segera Cari Pengganti Ridwan Kamil
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu