Sekjennya Ditahan, Jakmania Bakal Beri Bantuan Hukum


Ribuan pendukung klub rakasasa Indonesia, Persija Jakarta, The Jakmania melakukan aksi demo di depan kantor Kemenpora. (Foto:harianterbit.com)
MerahPutih Sepak Bola - Pendukung setia Persija Jakarta, The Jakmania bakal memberikan bantuan hukum terhadap Febriyanto (37) Sekjen organisasi suporter Persija yang ditahan Polda Metro Jaya.
"Kita kan mencoba memberikan bantuan hukum kepada dia (Febriyanto)," ujar Ketua Umum Jakmania, Richard Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10).
Richard pun membenarkan bahwa F memang merupakan Sekjennya dan pihaknya juga akan berkoordinasi kepada anggota Jakmania lainnya.
"Iy betul dia adalah Sekjen Jakmania. Oleh sebab itu kami akan beroordinasi dengan teman-teman Jakmania lainnya dan setelah itu ke Polda (Metro Jaya). Kami akan komunikasikan dengan senior dan teman-teman," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Febriyanto (sekjen Jakmania) sebagai tersangka lantaran dinilai sebagai provokator kericuhan suporter pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10).
Aksi provokaotr pelaku itu dilakukan dilakukan dengan menyebar pesan provokatif melalui posting di akun Twitter @bung_febri pada 11 Oktober 2015.
Febriyanto dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan.
Mendapti informasi itu, Richard mengaku terkejut. "Saya kaget karena tidak menyangka. Saya juga dapat informasi dari media, sampai saat ini saya belum ke Polda." pungkasnya.
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi
