Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier


(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Rabu (7/9) dihadirkan seorang saksi mata Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono.
Dalam keterangannya, Hartanto menegaskan jika dirinya brerada di kafe Olivier saat Jessica dan Mirna berada di sana, Hartanto menyatakan melihat Jessica tengah menelepon seseorang.
"Saat itu saya sedang mengadakan meeting di kafe Olivier hari itu sama empat sampai lima orang lainnya," kata Hartanto saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
"Karena saya lagi meeting, dan saya dengar ada suara orang bicara, saya noleh ke meja Jessica. Sekilas saja, dalam hati saya, oh sedang menelepon. Dia kelihatan berdiri di sebelah saya. Begitu saja," jelasnya.
Jaksa penuntut umum sempat menanyakan dari mana Hartanto tahu bahwa Jessica sedang menelepon seseorang. Penuntut umum bahkan sampai menanyakan, dengan tangan apa Jessica memegang ponselnya. Namun, Hartanto mengaku tidak ingat dan tidak memperhatikan sampai sedetil itu.
"Saya cuma lihat sebentar begini, lalu dengar ada suara orang telepon, jadi saya berpikir kalau dia lagi menelepon. Fokus saya tetap di meja tempat saya meeting," ujar Hartanto.
Waktu berlanjut hingga kemudian dia terganggu dengan keramaian di meja Jessica. Saat itu, Hartanto melihat banyak pelayan kafe sampai pengunjung di meja lain mendatangi meja tempat Jessica dan teman-temannya duduk. Dia juga sempat melihat ada salah satu teman Jessica duduk dengan posisi bersandar ke belakang dan kepala menghadap ke atas.
"Temannya Jessica itu sampai dibawa pakai kursi roda. Karena tempatnya sempit, mau lewat agak susah, kursi saya digeser dan saya berdiri. Saya lihat, perempuan yang di kursi roda kakinya lurus ke bawah, seperti orang tertidur," ungkap Hartanto.
Seperti diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-19 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
