Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier

Ana AmaliaAna Amalia - Rabu, 07 September 2016
Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier

(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Rabu (7/9) dihadirkan seorang saksi mata Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono.

Dalam keterangannya, Hartanto menegaskan jika dirinya brerada di kafe Olivier saat Jessica dan Mirna berada di sana, Hartanto menyatakan melihat Jessica tengah menelepon seseorang.

"Saat itu saya sedang mengadakan meeting di kafe Olivier hari itu sama empat sampai lima orang lainnya," kata Hartanto saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

"Karena saya lagi meeting, dan saya dengar ada suara orang bicara, saya noleh ke meja Jessica. Sekilas saja, dalam hati saya, oh sedang menelepon. Dia kelihatan berdiri di sebelah saya. Begitu saja," jelasnya.

Jaksa penuntut umum sempat menanyakan dari mana Hartanto tahu bahwa Jessica sedang menelepon seseorang. Penuntut umum bahkan sampai menanyakan, dengan tangan apa Jessica memegang ponselnya. Namun, Hartanto mengaku tidak ingat dan tidak memperhatikan sampai sedetil itu.

"Saya cuma lihat sebentar begini, lalu dengar ada suara orang telepon, jadi saya berpikir kalau dia lagi menelepon. Fokus saya tetap di meja tempat saya meeting," ujar Hartanto.

Waktu berlanjut hingga kemudian dia terganggu dengan keramaian di meja Jessica. Saat itu, Hartanto melihat banyak pelayan kafe sampai pengunjung di meja lain mendatangi meja tempat Jessica dan teman-temannya duduk. Dia juga sempat melihat ada salah satu teman Jessica duduk dengan posisi bersandar ke belakang dan kepala menghadap ke atas.

"Temannya Jessica itu sampai dibawa pakai kursi roda. Karena tempatnya sempit, mau lewat agak susah, kursi saya digeser dan saya berdiri. Saya lihat, perempuan yang di kursi roda kakinya lurus ke bawah, seperti orang tertidur," ungkap Hartanto.

Seperti diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-19 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sah! Komjen Pol Budi Gunawan Resmi Jadi Kepala BIN
  2. Budi Gunawan Janji Akan Optimalkan Kinerja BIN
  3. Ini Rangkaian Fit and Proper Test yang Dijalani Budi Gunawan
  4. Persiapan Budi Gunawan Sebelum Untuk Uji Fit and Proper Test
  5. Budi Gunawan Jalani Uji Fit and Proper Test KaBIN Secara Tertutup
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan