Rizal Ramli Punya Alasan Larang Pembelian Airbus A 350
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) berjalan bersama Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15
MerahPutih Bisnis - Pengamat penerbangan Indonesia, Chappy Hakim menilai bahwa Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Rizal Ramli mempunyai alasan tersendiri mengapa meminta Menteri BUMN untuk membatalkan pembelian Airbus A350 oleh Garuda sebanyak 30 unit.
"Menurut saya tentu dia punya alasan tersendiri kenapa pak Menko (Rizal Ramli) berbicara seperti itu," tuturnya ketika dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Senin, (17/8).
Chappy menyarankan, agar Rizal lebih berhati-hati dalam menyampaikan sebuah wacana di depan publik. Alangkah baiknya, segala sesuatu dibicarakan secara baik antar instansi terkait. Terlebih, kini Rizal sudah menduduki posisi yang cukup di sorot oleh public.
"Siapa pun kalau menyampaikan suatu wacana pemerintahan jangan terbuka di depan publik. Lebih baik dirundingkan terlebih dahulu," ujar mantan KSAU itu.
Seperti diketahui sebelumnya, seusai sertijab di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli yang saat ini menjabat sebagai Menko Maritim dengan tegas meminta agar PT.Garuda Indonesia membatalkan pembelian 30 unit pesawat jenis Airbus A350 senilai Rp266 triliun. Pasalnya, menurut Rizal, penambahan pesawat Airbus jenis A350 dengan pembiayaan China Aviation Bank di prediksi akan membuat maskapai milik BUMN itu bangkrut. Sinyalemen Rizal ini sontak dibantah Menteri BUMN Rini MS Soemarno karena dianggap melangkahi kewenangan Menko Kemaritiman yang tidak mengurusi BUMN. (RFD)
Baca juga:
Jadi Menko Maritim, Rizal Ramli Dijebak Sekaligus Diledek?
Rizal Ramli Sempat Menolak Tawaran Jadi Menteri
Bagikan
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara