Rizal Ramli Punya Alasan Larang Pembelian Airbus A 350

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Agustus 2015
Rizal Ramli Punya Alasan Larang Pembelian Airbus A 350

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kiri) berjalan bersama Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/15

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat penerbangan Indonesia, Chappy Hakim menilai bahwa Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Rizal Ramli mempunyai alasan tersendiri mengapa meminta Menteri BUMN untuk membatalkan pembelian Airbus A350 oleh Garuda sebanyak 30 unit.

"Menurut saya tentu dia punya alasan tersendiri kenapa pak Menko (Rizal Ramli) berbicara seperti itu," tuturnya ketika dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Senin, (17/8).

Chappy menyarankan, agar Rizal lebih berhati-hati dalam menyampaikan sebuah wacana di depan publik. Alangkah baiknya, segala sesuatu dibicarakan secara baik antar instansi terkait. Terlebih, kini Rizal sudah menduduki posisi yang cukup di sorot oleh public.

"Siapa pun kalau menyampaikan suatu wacana pemerintahan jangan terbuka di depan publik. Lebih baik dirundingkan terlebih dahulu," ujar mantan KSAU itu. 

Seperti diketahui sebelumnya, seusai sertijab di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli yang saat ini menjabat sebagai Menko Maritim dengan tegas meminta agar PT.Garuda Indonesia membatalkan pembelian 30 unit pesawat jenis Airbus A350 senilai Rp266 triliun. Pasalnya, menurut Rizal, penambahan pesawat Airbus jenis A350 dengan pembiayaan China Aviation Bank di prediksi akan membuat maskapai milik BUMN itu bangkrut. Sinyalemen Rizal ini sontak dibantah Menteri BUMN Rini MS Soemarno karena dianggap melangkahi kewenangan Menko Kemaritiman yang tidak mengurusi BUMN. (RFD)

 

Baca juga: 

Jadi Menko Maritim, Rizal Ramli Dijebak Sekaligus Diledek?

Rizal Ramli Sempat Menolak Tawaran Jadi Menteri

 

 

#Airbus A320 #BUMN #Menteri BUMN #Rizal Ramli
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan