PTUN Kabulkan Gugatan, Ratusan Pendukung Suryadharma Ali Takbir dan Sujud Syukur


Kader PPP sujud Syukur (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Politik - Ratusan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Ali (SDA) tidak kuasa menahan tangis bahagia saat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) mengabulkan gugatan yang mereka ajukan pada tanggal 29 Oktober 2014 silam.
Usai palu diketok oleh hakim Teguh Satya Bhakti ratusan kader PPP langsung berteriak dan memekikkan takbir dengan lantang.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak ratusan pendukung SDA di PTUN, Rabu (25/2).
Selain meneriakkan takbir, beberapa kader PPP juga melantunkan shalawat. Sebagian dari mereka melakukan sujud syukur sebagai tanda gembira dan syukur kepada Allah SWT atas dikabulkan gugatan tersebut.
Sementara itu SDA sendiri yang juga bekas menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku bersyukur atas dikabulkan gugatannya tersebut. (Baca: Alasan Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK)
SDA berpendapat pasca putusan PTUN yang mengabulkan gugatan, secara otomatis membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2004 tentang pengesahan Muktamar PPP Surabaya kubu M. Romahurmuziy.
"Ayo hentikan konflik ini. Segera kembali ke rumah besar umat Islam," kata SDA dihadapan ratusan kader PPP.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, SDA bersama dengan beberapa elite politik PPP mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 29 Oktober 2014 sehari setelah Menkumham mengesahkan hasil kepengurusan Muktamar PPP Surabaya kubu M. Romahurmuziy. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres

PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN
Demokrat DKI Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PTUN Usai Moeldoko Ajukan PK
