PTTUN Menangkan Kubu Romi, Suharso Puji Yasonna

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 13 Juli 2015
PTTUN Menangkan Kubu Romi, Suharso Puji Yasonna

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M. Romahurmuziy, Suharso Manoarfa  angkat bicara perihal terbitnya amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Suharso menilai Keputusan PTTUN yang memenangkan buku Romi adalah keputusan tepat dan benar. Hal itu diungkapkan Monoarfa setelah dirinya berbincang dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

"Pak Yasonna mengatakan ini tentu menunjukkan posisi pemerintah dalam mengambil keputusan tidak keliru dan sesuai undang-undang," kata Monoarfa, dalam pidato sambutan membuka rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PPP, di hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Suharso, pertimbangan PTTUN sudah tepat berdasarkan UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tata Usaha sendiri. Sehingga dengan demikian, putusan PTTUN tetap memenangkan PPP.

"Apabila ada upaya hukum lain pemerintah akan mengikuti," kata dia. 

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan banding Kemenkumham dan PPP kubu Romi. Majelis juga membatalkan penundaan SK Kemenkumham soal Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.

Kubu Djan Faridz sendiri mengaku akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (mad)

 

BACA JUGA:  

PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada 

 

 

#Pilkada Serentak #Suharso Manoarfa #Muhammad Romahurmuziy #Kisruh PPP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan