PPP Desak Polri Tangkap Pengedar Surat Larangan Ibadah
PPP minta polisi segera tangkap pengedar surat larangan ibadah (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), versi Munas Jakarta, Djan Faridz, mendesak Polri untuk segera menangkap dan menghukum pelaku pembuat dan penyebar surat larangan merayakan hari raya Idul Fitri 1436 H.
"Saya berharap polisi segera menangkap dan menghukum pelaku pembuat dan penyebar surat larangan bagi umat islam untuk merayakan Idul Fitri," Tegasnya, kepada awak media, Di DPP PPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Djan menilai pelarangan beribadah bagi umat beragama itu sudah sangat keterlaluan. "Dari zaman Sukarno dulu, mana ada pelarangan umat untuk melakukan ibadah," tanyanya.
Oleh sebab itu, kasus ini harus segera diselesaikan. "Kepada polisi untuk segera selesaikan kasus ini, jangan berlarut-larut apalagi hilang," imbuhnya.
Terkait soal pelarangan menggunakan pengeras suara, Djan mencoba mengoreksi kebenarannya. "Jadi, bukan menggunakan speakernya yang dilarang, tetapi suara keluarnya yang dilarang."
Sebagai bangsa yang besar dengan banyak keberagaman, seharusnya kita sadar akan pentingnya kerukunan. Langkah ke depan, katanya, yang sudah terjadi biarkan saja, kita menatap kedepannya seperti apa. "Yang penting penegakan hukumnya harus jalan," tuntasnya.(fdi)
Baca Juga:
PPP Salurkan Bantuan untuk Korban Tolikara Rp1,3 Miliar
Djan Faridz: Tangkap Provokator Kerusuhan Tolikara!
Mantan Kapolda Papua: OPM Diduga Terlibat dalam Kerusuhan Tolikara
Bagikan
Berita Terkait
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri