Polsek Teluknaga Bekuk Dukun Cabul yang Beraksi Lewat Facebook


RM (43), dukun cabul yang beraksi lewat Facebook, saat digelandang ke Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/9). (Foto MerahPutih/Wid)
MerahPutih Megapolitan - RM (43) hanya bisa tertunduk lemas saat digiring unit Reskrim ke Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dukun cabul ini ditangkap di dekat rumahnya, Kampung Rawa Lindung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat akan bertemu dengan salah satu calon korbannya.
Berdasarkan keterangan, RM yang mengaku sebagai dukun memperdaya korban-korbannya melalui media sosial (medsos) Facebook. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, RM mengaku sudah mencabuli tiga orang korbannya, yang dua di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu orang tua korban, yaitu SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga. Dari situlah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan melacak pelaku melalui medsos, dan nomor telpon yang sebelumnya pernah diberikan kepada korban.
Pelaku berhasil ditangkap pada saat akan bertemu dengan salah seorang calon korbannya. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, ternyata benar, dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Korban-korbannya kenal lewat media sosial (Facebook). Di situ pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Dari situlah korban dengan pelaku membuat janji untuk bertemu, dengan maksud untuk berobat,” ungkap AKP Supriyanto kepada merahputih.com, Jumat (30/9).
Pada saat pelaku melakukan pengobatan, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim, dengan dalih agar penyakitnya sembuh.
“Tempat prakteknya rumah kosong, yang dibuat seperti layaknya praktek perdukunan, ada saji-sajian, dan tempat bakar kemenyan,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, guna mengungkap apakah masih ada korban yang lainnya.
“Untuk saat ini, sudah ada tiga korban, yang dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Tapi terus kita kembangkan apakah masih ada korban lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Ayah dua anak ini mengaku sudah satu tahun mempromosikan diri sebagai dukun di akun Facebook-nya. Ketika ditanya motif dari prilaku bejatnya mencabuli para korbannya, RM mengaku tergoda karena pasiennya cantik dan montok.
“Karena tergoda aja, cantik dan mulus,” ucap RM singkat. (Wid)
BACA JUGA:
- Nadine Chandrawinata Diberondong 21 Pertanyaan Soal Senjata Api Aa Gatot
- Terkait Kasus Aa Gatot, Nadine Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian
- Nadine Chandrawinata Diperiksa Polisi Terkait Aa Gatot
- Masalah Aa Gatot, Ayah Nadine Candrawinata Terganggu
- Film Yang Diperankan Aa Gatot Gagal Total
Bagikan
Berita Terkait
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh

Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi

MRT Jakarta Berencana Perluas Jalur Hingga Tangerang Selatan Tanpa APBD

Tangerang Selatan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 110 Cm di Bintaro

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan

Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos
