Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polsek Teluknaga Bekuk Dukun Cabul yang Beraksi Lewat Facebook

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 30 September 2016
Polsek Teluknaga Bekuk Dukun Cabul yang Beraksi Lewat Facebook

RM (43), dukun cabul yang beraksi lewat Facebook, saat digelandang ke Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/9). (Foto MerahPutih/Wid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - RM (43) hanya bisa tertunduk lemas saat digiring unit Reskrim ke Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dukun cabul ini ditangkap di dekat rumahnya, Kampung Rawa Lindung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat akan bertemu dengan salah satu calon korbannya. 

Berdasarkan keterangan, RM yang mengaku sebagai dukun memperdaya korban-korbannya melalui media sosial (medsos) Facebook. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, RM mengaku sudah mencabuli tiga orang korbannya, yang dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu orang tua korban, yaitu SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga. Dari situlah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan melacak pelaku melalui medsos, dan nomor telpon yang sebelumnya pernah diberikan kepada korban. 

Pelaku berhasil ditangkap pada saat akan bertemu dengan salah seorang calon korbannya. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, ternyata benar, dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Korban-korbannya kenal lewat media sosial (Facebook). Di situ pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Dari situlah korban dengan pelaku membuat janji untuk bertemu, dengan maksud untuk berobat,” ungkap AKP Supriyanto kepada merahputih.com, Jumat (30/9).

Pada saat pelaku melakukan pengobatan, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim, dengan dalih agar penyakitnya sembuh.

“Tempat prakteknya rumah kosong, yang dibuat seperti layaknya praktek perdukunan, ada saji-sajian, dan tempat bakar kemenyan,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, guna mengungkap apakah masih ada korban yang lainnya. 

“Untuk saat ini, sudah ada tiga korban, yang dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Tapi terus kita kembangkan apakah masih ada korban lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Ayah dua anak ini mengaku sudah satu tahun mempromosikan diri sebagai dukun di akun Facebook-nya. Ketika ditanya motif dari prilaku bejatnya mencabuli para korbannya, RM mengaku tergoda karena pasiennya cantik dan montok. 

“Karena tergoda aja, cantik dan mulus,” ucap RM singkat. (Wid)

BACA JUGA:

  1. Nadine Chandrawinata Diberondong 21 Pertanyaan Soal Senjata Api Aa Gatot
  2. Terkait Kasus Aa Gatot, Nadine Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian
  3. Nadine Chandrawinata Diperiksa Polisi Terkait Aa Gatot
  4. Masalah Aa Gatot, Ayah Nadine Candrawinata Terganggu
  5. Film Yang Diperankan Aa Gatot Gagal Total

 

#Facebook #Tangerang Selatan Banten #Dukun Cabul
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Kali Taman Mangu Meluap, Akses Jalan Warga Pondok Aren Tangsel Terputus
BPBD melaporkan lebih dari 800 kepala keluarga (KK) terdampak banjir di wilayah Tangerang Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Maret 2026
Kali Taman Mangu Meluap, Akses Jalan Warga Pondok Aren Tangsel Terputus
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Indonesia
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Pemprov DKI Jakarta siap membantu Provinsi Banten menangani krisis sampah di Tangerang Selatan dengan mengirimkan kendaraan angkut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Indonesia
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Perpanjangan itu didasari hasil evaluasi status darurat sampah tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Status Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan Diperpanjang
Bagikan