Polri Imbau Masyarakat Tidak Berasumsi soal Kasus Tolikara


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak berasumsi soal kerusuhan di Tolikara.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian, mengatakan, hal itu guna menghindari isu-isu yang tidak benar terkait kerusuhan Tolikara. "Masyarakat jangan berasumsi, sebab ini masalah yang serius dan sensitif. Serahkan kepada polisi yang menyelesaikan persoalan ini," katanya kepada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Anton mengatakan, konflik yang berbau SARA ini harus ditanggapi dengan kepala dingin, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai dengan baik. Menurutnya, hal itu agar konflik tidak melebar luas dan persoalan seperti ini tidak terulang lagi seperti di sejumlah daerah Indonesia.
"Konflik harus dihadapi dengan dewasa dan kepala dingin, jangan mudah terpancing. Apalagi berbuat kerusuhan," imbuhnya. (fdi)
Baca Juga:
Tangkal Konflik Tolikara, Puluhan Pemuda dan Pelajar Papua Berlebaran Bersama
Ulama NU: Peristiwa Tolikara Tunjukkan Keberagamaan Masih Sensitif
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
