Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Pasangan Penjual Anak

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 14 September 2015
Polres Metro Jakarta Utara Bekuk Pasangan Penjual Anak

Ilustrasi anak (Pintrerest )

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk pasangan nikah sirih Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19). Keduanya diringkus polisi karena kedapatan menjual anak laki-laki yang masih berumur satu bulan.

Anak laki-laki tersebut dijual sebesar 7 juta rupiah oleh orang tuanya lantaran tidak bisa membayar biaya persalinan dan untuk biaya sehari-hari.

"Pasangan muda ini melahirkan anak laki-laki pada 1 Agustus 2015 di RSIA Cahaya Medika. Karena ekonominya mengalami kesulitan, pasangan nikah sirih ini pun berniat hingga melakukan pengapdosian anak secara ilegal, atau dengan kata lain menjual anaknya sebesar Rp 7 Juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (14/9).

Kombes Pol Susetio menambahkan pasangan muda tersebut datang ke rumah saksi pertama, yakni Sulistiana alias Lilis untuk meminjam sejumlah uang dan meminta Lilis mencarikan calon orang tua yang mau merawat sang anak.

"Jadi, tujuan utamanya, kedua pasangan ini bingung karena tak punya biaya persalinan yang diketahui senilai Rp 7 juta. Alhasil, Lilis langsung menghubungi saksi kedua, yakni Latifah Mony," lanjutnya.

Praktik pengabdosian ilegal tersebut ramai diperbincangkan dari mulut ke mulut hingga akhirnya didengar oleh anggota kepolisian.

Karena perbuatannya, mereka dikenakan undang-undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu si pengadopsi yaitu Haryono pun tak luput dari jeratan hukum.

Rani dan Dedy ditangkap pihak kepolisian di Asrama Cilincing Blok X no 60 RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara, 11 September 2015 lalu, sekitar 19.30 WIB. (yni)

Baca Juga:

Ruben Onsu Laporkan Akun Penjualan Anak ke Polda

Sadis, Ibu Tega Lempar Anak ke Sungai Hingga Tewas

Reni Marlinawati: Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Anak Tumpul

#Polres Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Sejumlah barang dibawa massa saat aksi penjarahan berlangsung
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Indonesia
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Indonesia
Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan
Selain itu diamankan pula satu unit mesin hitung uang, 14 alat hisap narkoba atau bong dan satu unit senapan angin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juli 2024
Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan
Indonesia
Kawal Jumat Agung, Polres Jakut Turunkan Personel ke 154 Gereja
Setidaknya ada 154 gereja yang akan melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Maret 2024
Kawal Jumat Agung, Polres Jakut Turunkan Personel ke 154 Gereja
Indonesia
Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal
Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati atau meningkatkan kewaspadaan di wilayah-wilayah rawan tindak kriminal.
Zulfikar Sy - Sabtu, 12 Agustus 2023
Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal
Bagikan