Polisi Tetapkan Pengendara Lamborghini Jadi Tersangka
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas (Foto/Divisi Humas Mabes Polri)
MerahPutih Kriminal - Kepala Satuan lalu lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Sudharmanto mengatakan,pihaknya telah menetapkan pengendara mobil Lamborghini Roby sebagai tersangka. Roby ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pengendara sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (6/9).
"Sudah kita jadikan tersangka (Roby) dari malam itu," tutur Sudharmanto di Jakarta Selasa (8/9).
Sudharmanto menuturkan penetapan tersangka terhadap pengendara mobil yang berpelat nomor polisi B 8 RBY lantaran telah melanggar undang-undang lalulintas. Sehingga nasih kata dia, pengemudi kendaraan mobil tersebut telah melukai seseorang, akibat dari kelalaian dalam mengendarai mobinya.
"Yang menjadikan dia tersangka, dia kurang hati-hati sehingga dia menabrak dan menyebabkan ada korban," paparnya.
Untuk diketahui pengendara mobil mewah tersebut dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda motor Endah Suprapti (37) di jalan Bouleverd Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9).
Roby yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya saat akan berbelok ke arah kiri. Dari arah kiri muncul sepeda motor yang dikendarai Endah. Hasilnya tabrakan pun terjadi. Endah mengalami luka parah di bagian kepala.
Warga yang melihat kejadian tersebut dengan serta merta langsung membawa Endah ke RS Mitra Kelapa Gading. Hingga kini Endah masih dirawat. (Gms)
BACA JUGA :
Begal Jubah Hitam Tidak Berkaitan dengan Ilmu Hitam
Tertangkap, Jambret Babak Belur Digebuki Massa
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Horor Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Semarang Buat 16 Orang Meninggal, Kaca Berserakan Hingga Beton Jalan Bergeser
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
4 Orang Meninggal di Dalam Mobil Saat di Tol Tegal, Polisi Tunggu Hasil Forensik
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Mobil Masuk Sekolah Buntut Mobil MBG Seruduk Siswa SDN Kalibaru 01