Polisi Sebut Kelompok Gafatar Telah Dilarang MUI dan Tokoh Agama
Logo Gafatar (Foto: gafatar.org)
MerahPutih Peristiwa - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sedang dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Bahkan organisasi masyarakat itu, merupakan salah satu organisasi terlarang di Yogjakarta.
"Gafatar ini terus berubah, mulai asalnya Komar, berubah jadi Gafatar, berubah lagi bahkan sekarang menjadi NKSA Negeri Karunia Semesta Allah, mereka menciptakan peradaban baru berdasarkan kasih sayang, perdamaian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan, di Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Menurutnya, ormas itu sudah dilarang baik di Yogjakarta maupun Sulawesi atas kesepakatan Majelis Ulama Indonesia, oraganisasi agama, dan juga para tokoh agama. Bahkan pihaknya telah mendeteksi terdapat enam orang yang berkaitan dengan Gafatar di Yogjakarta.
Sementara itu, untuk seluruh Indonesia, masih didata. Sebab, kelompok Gafatar ini fokus merekrut kepada mantan aktivis khususnya anak muda.
"Berdasarkan analisis kelompok ini mengintensifkan perekrutan kepada mantan aktivis dengan berbagai latar belakang profesi," terang Anton.
Saat ini lanjut Anton, terdata 1058 lebih kelompok radikal di Indonesia.
"Berdasarkan pantauan kami ada sekitar 1058 orang yang dikelompokkan sebagai simpasitisan ada eks Afganistan, eks Syria, 1000 lebih jumlahnya dan pastinya bisa berubah," pungkasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa kelompok Gafatar yang diduga merekrut Dokter Rica Tri Handayani (28) untuk bergabung dan hingga akhirnya menghilang selama 11 hari.(gms)
BACA JUGA:
- Anggota Gafatar Cantik-Cantik dan Kaya-Kaya
- Inilah Markas Gafatar di Yogyakarta
- Dokter Rica Tri Handayani Gabung Gafatar ?
- Dokter Rica Tri Handayani Tiba di Yogyakarta
- Kapolda Yogyakarta: Dulu Dokter Rica Pernah Ikut Gafatar
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat