Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pemerkosaan Seorang CPNS


Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Peristiwa - Pihak kepolisian tengah menburu pelaku pemerkosaan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pondok Indah. Korban E yang diketahui seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi korban dalam aksi bejat pelaku, di JPO Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11) sore, sekira pukul 16:30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, terkait kasus perkosaan di JPO Pondok Indah, Jakarta Selatan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah mendapatkan sidik jari tangan, kaki dan DNA untuk keperluan forensik mengungkap pelaku," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Untuk kondisi korban saat ini, kata Iqbal, sudah mulai membaik. Korban dijadwalkan memulai pemeriksaan guna menggali keterangan lebih dalam.
"Korban sudah mulai membaik dan kooperatif. Jika benar-benar sudah membaik akan segera dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengusut kasus ini," paparnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara ini pun menuturkan, ada ciri-ciri dari pelaku yang diketahui memiliki kulit berwarna gelap dan perawakannya sebagai pemuda tanggung.
"Pelaku itu kulitnya hitam, umurnya masih tanggung," terangnya.
Guna dalam penyelidikan kasus tersebut, tambah Iqbal, pihak kepolisian sedang mencari CCTV yang dapat menjangkau TKP.
"Agar lebih jelas, kita lakukan pantauan dari CCTV terdekat yang dapat menjangkau JPO tersebut," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
