Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pemerkosaan Seorang CPNS

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 November 2015
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pemerkosaan Seorang CPNS

Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Pihak kepolisian tengah menburu pelaku pemerkosaan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pondok Indah. Korban E yang diketahui seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi korban dalam aksi bejat pelaku, di JPO Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11) sore, sekira pukul 16:30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, terkait kasus perkosaan di JPO Pondok Indah, Jakarta Selatan, saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami sudah mendapatkan sidik jari tangan, kaki dan DNA untuk keperluan forensik mengungkap pelaku," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Untuk kondisi korban saat ini, kata Iqbal, sudah mulai membaik. Korban dijadwalkan memulai pemeriksaan guna menggali keterangan lebih dalam.

"Korban sudah mulai membaik dan kooperatif. Jika benar-benar sudah membaik akan segera dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengusut kasus ini," paparnya.

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini pun menuturkan, ada ciri-ciri dari pelaku yang diketahui memiliki kulit berwarna gelap dan perawakannya sebagai pemuda tanggung.

"Pelaku itu kulitnya hitam, umurnya masih tanggung," terangnya.

Guna dalam penyelidikan kasus tersebut, tambah Iqbal, pihak kepolisian sedang mencari CCTV yang dapat menjangkau TKP.

"Agar lebih jelas, kita lakukan pantauan dari CCTV terdekat yang dapat menjangkau JPO tersebut," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Korban Perdagangan Manusia, Wanita Ini Diperkosa 43.200 Kali
  2. Polisi Pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan Terancam Dipecat
  3. Marak Pemerkosaan, Keselamatan Perempuan India Dipertanyakan
  4. Polisi Cari 2 Pria Terkait Pemerkosaan Gadis 4 Tahun
  5. ABG Bohay Korban Pemerkosaan Agus Pea
#Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Polda Metro Jaya #Polres Jakarta Selatan #Perkosaan #Kombes Pol Muhammad Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan