Polda Tetapkan Tersangka Kebakaran PT. Mandom Indonesia


Kebakaran PT Mandom MM2100 Cibitung Bekasi (Foto screenshot Youtube)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya telah tetapkan dua orang berinisial AH dan ST sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia, Cikarang, Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penetapan status tersangka lantaran keduanya merupakan karyawan PT Iwatani Industri Gas Indonesia, yaitu rekanan PT Mandom yang dipercayakan untuk mengerjakan proyek instalasi pipa gas LPG di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) milik PT Mandom.
"AH ini Junior Supervisor PT Iwatani, sedangkan ST itu Mantan General Manager PT Iwatani tetapi warga negara Jepang," ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10).
Krishna menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari PT Mandom Indonesia meminta PT Iwatani Industri Gas Indonesia untuk mengganti 8 buah flexible tube. Namun dari 8 buah flexible tube tersebut hanya 4 buah yang diganti baru, sedangkan 4 buah lainnya bekas.
"Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri penyebab kebakaran tersebut berasal dari salah satu flexible tube bekas yang dipasang. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 188 KUHP tentang kelalaian ancaman hukuman 5 tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya kebakaran hebat terjadi di Ruang Produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia Tbk, Cikarang, Bekasi, Jumat (10/7/2015) lalu. Dalam insiden tersebut 28 orang karyawan meninggal dunia, sedangkan 31 karyawan lainnya mengalami luka bakar. (gms)
Baca juga: