Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Ancaman Bom di Hotel Spark

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 02 Maret 2015
Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Ancaman Bom di Hotel Spark

Ilustrasi: Antarafoto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Kriminal - Ancaman bom terdengar di Hotel Spark, Taman Sari, Jakarta Barat. Namun sampai saat ini ancaman tersebut masih didalami oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa tersangka ancaman bom di Hotel Spark tersebut sudah berhasil ditemukan. Pelaku dengan inisial R ini akan diberangkatkan dari Aceh menuju Polda Metro Jaya hari ini. (Baca: Letupan Bom di ITC Depok, Benarkah Tanda Kebangkitan Teroris?)

Insiden ancaman ini terjadi pada hari Sabtu (28/2) malam tepat pukul 23.30 wib. Setelah mendapat ancaman bom melalui telepon, pihak Hotel Saprk langsung melaporkan hal ini ke pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun langsung merespon laporan ini dan kemudian menyelidikinya. (Baca: Letupan Bom di ITC Depok, Polres Depok Akui Telah Periksa 5 Saksi)

Saat ini, pelaku berhasil diringkus melalui anggota Polda Metro Jaya. Pelaku disebut berasal dari Aceh Utara dan telah diamankan oleh pihak Polda dengan dugaan mengancam atau meneror melalui telepon kepada pihak Hotel Spark.

"Nama ini kan baru ya di daftar kita sehingga perlu ada pendalaman apakah ada under bow dari beberapa kelompok yang patut diduga di sini terkait nama Pt ini. Kemudian tentu juga siapa jaringan-jaringannya, sampai saat ini masih kita cari, masih kita dalami motif dan lain sebagainya," terang Martinus. (gms)

 

 

 

 

#Polda Metro Jaya #Ancaman Bom Hotel Spark #Teror Bom
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan