Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Ancaman Bom di Hotel Spark


Ilustrasi: Antarafoto
MerahPutih Kriminal - Ancaman bom terdengar di Hotel Spark, Taman Sari, Jakarta Barat. Namun sampai saat ini ancaman tersebut masih didalami oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa tersangka ancaman bom di Hotel Spark tersebut sudah berhasil ditemukan. Pelaku dengan inisial R ini akan diberangkatkan dari Aceh menuju Polda Metro Jaya hari ini. (Baca: Letupan Bom di ITC Depok, Benarkah Tanda Kebangkitan Teroris?)
Insiden ancaman ini terjadi pada hari Sabtu (28/2) malam tepat pukul 23.30 wib. Setelah mendapat ancaman bom melalui telepon, pihak Hotel Saprk langsung melaporkan hal ini ke pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun langsung merespon laporan ini dan kemudian menyelidikinya. (Baca: Letupan Bom di ITC Depok, Polres Depok Akui Telah Periksa 5 Saksi)
Saat ini, pelaku berhasil diringkus melalui anggota Polda Metro Jaya. Pelaku disebut berasal dari Aceh Utara dan telah diamankan oleh pihak Polda dengan dugaan mengancam atau meneror melalui telepon kepada pihak Hotel Spark.
"Nama ini kan baru ya di daftar kita sehingga perlu ada pendalaman apakah ada under bow dari beberapa kelompok yang patut diduga di sini terkait nama Pt ini. Kemudian tentu juga siapa jaringan-jaringannya, sampai saat ini masih kita cari, masih kita dalami motif dan lain sebagainya," terang Martinus. (gms)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
