Polda Akan Panggil Saksi Dugaan Malapraktik RS Andhika


Martinus Sitompul (Foto: MerahPutih/Abdi Kurniawan )
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit Andhika. Polda akan memanggil dua saksi dari tiga saksi yang telah ditetapkan pihak Polda. (Baca: Komisi IX Temukan 12 Kasus Malapraktik)
"Di antaranya Direktur RSIA serta Dokter dan perawat atau bidan yang menangani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul kepada Merahputih.com di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Dari ketiga saksi tersebut, satu di antaranya telah panggil. Dua saksi lainnya baru dipanggil Kamis depan. "Seorang Dokter yang berinisial TS sudah dimintai keterangan," ungkap Martinus. (Baca: Usai Malpraktek, Dokter Gadungan ini Melarikan Diri)
Apabila terbukti lalai, Polda akan menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 84 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2013, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Seperti diketahui pasangan suami istri, Pita Sari (28) dan Moza Mahendrawika (30), kehilangan bayi saat melakukan persalinan. Diduga, persalinan yang dilakukan di RS Andhika, Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi malapraktik. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
