Plt Ketua KPK Keluhkan Menkumham Terkait UU KPK


Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kanan) mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Plt ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengeluhkan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rencana perevisian Undang-Undang KPK.
“KPK belum pernah diajak bicara revisi UU KPK, termasuk oleh Menkumham. Kami pun memberikan catatan khususnya UU Nomor 30 tentang KPK kami minta tunda," tutur Ruki dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Meski demikian, Ruki berlapang dada atas rencana revisi UU KPK. Hanya saja, dia memberi catatan khusus agar tidak adanya upaya pelemahan KPK. "Korupsi masih menggurita di negeri ini," ungkapnya.
Di sisi lain, sebelumnya, Menteri Yasonna membantah revisi UU KPK merupakan inisiatif pemerintah. Dia menuding, rencana itu berasal dari anggota dewan (DPR). Bahkan, politikus PDIP itu menambahkan, rencana revisi berawal dari kekalahan KPK di praperadilan. (fre)
Baca Juga:
Saksi Kunci Kasus Bank Century Wafat, KPK Hentikan Penyelidikan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
PSSI Umumkan Pendirian Yayasan Bakti Sepakbola Indonesia
