Pilkada di Lima Lokasi Ditunda


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. (Foto: MerahPutih/Yohannes Abimanyu)
MerahPutih Politik - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan bahwa ada lima lokasi yang tidak bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hari ini, Rabu (9/12).
"Kami laporkan persiapan Pilkada Serentak sudah seluruhnya bisa dilaksanakan kecuali lima Pilkada ditunda yakni di Kalteng, Simalungun, Siantar, Fak-Fak, dan Manado," kata Kapolri di Ruangan Crisis Center Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, saat gelar acara Video Confrerence dilansir Kantor Berita Antara.
Pada Pilkada Serentak 2015 ini, sebanyak 264 provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Sementara itu, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, secara keseluruhan kondisi keamanan pada Pilkada Serentak terkendali.
"Kejadian menonjol hanya satu di Keerom, Papua. Terjadi pemukulan Ketua KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara). Ada seorang warga yang tidak termuat dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap), lalu Ketua KPPS-nya mengatakan hal itu bukan wewenangnya, akhirnya terjadi pemukulan," kata Badrodin.
Di tempat berbeda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati proses hukum yang mengakibatkan penundaan di lima daerah tersebut, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pemantangsiantar di Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun di Sumatera Utara, Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat.
Penundaan tersebut bukan kesalahan KPU sebab penyelenggara sudah mempersiapkan 99 persen. Masalah hukum yang terjadi membuat proses Pilkada ditunda.
Tjahjo Kumolo mengatakan, penundaan Pilkada di lima daerah tersebut dapat selesai dalam kurun waktu 21 hari, tetapi ditargetkan lebih cepat yakni 14 hari. Sementara daerah yang masa jabatannya habis akan dijabat oleh pejabat sementara (Pjs).
Sebelumnya, Pilkada di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak ditunda dan dilanjutkan dengan pengajuan kasasi. Sedangkan dengan Pemantangsiantar, Simalungun dan Manado ditunda dan meminta putusan ke MA segera.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
