Pertagas Beri Catatan terkait Rencana Merger dengan PGN


Diskusi publik bertema "PGN Vs PERTAGAS, Membaca Komitmen Pemerintah Melindungi Kedaulatan Gas", di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/12). (Foto: MP/Restu Fadhilah)
MerahPutih Bisnis - Setelah pemerintahan sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali memberikan opsi merger (penggabungan) antara PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Rencana ini mencuat ketika BUMN mengadakan serangkaian rapat untuk membahas penyatuan dua perusahaan pelat merah itu.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Pertagas Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya menyerahkan semua rencana penyatuan dua BUMN itu sepenuhnya kepada pemerintah. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan sebaik-baiknya. Jangan sampai kekuasaan pemerintah justru menyebabkan penguasaan energi dari hulu ke hilir oleh asing atau swasta.
"Artinya peran negara dalam hal ini harus berpihak kepada perusahaan yang sahamnya secara mayoritas masih dikuasai oleh negara," ujar Adiatma dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).
Adapun usulan lainnya yakni salah satu dari Pertagas maupun PGN harus mau membuka akses pemanfaatan aset bersama oleh PGN dan Pertagas.
"Cara ini guna mempercepat pemanfaatan gas dan ini lebih cepat ketimbang harus buyback. Karena sangat sayang kalau kita keluarkan dana hanya untuk sebuah kepemilikan," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Lantik 2 Wakil Kepala di BP BUMN

Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit

Dorong Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional

DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari

Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya

DPR Sahkan RUU BUMN

Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum
