Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 13 Mei 2015
Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok

Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berbincang dengan kader Partai Demokrat Sulawesi Selatan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5). (antara foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali keok di praperadilan. Langkah KPK menetapkan 2 orang tersangka dikandaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kekalahan lembaga anti rasuah pertama pada saat PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa langkah KPK menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut tidak sah. Pada tanggal 16 Januari 2015, hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengeluarkan amar putusan yang intinya mengabulkan permohonan gugatan praperasilan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Keputusan PN Jaksel tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Belakangan Hakim Sarpin dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sebaliknya Komjen Pol Budi Gunawan sudah dilantik menjadi Wakapolri mendanmpingi Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Pelantikan dilakukan secara tertutup.

Kemudian kekalahan KPK kedua adalah pasca terbitnya amar putusan PN Jaksel yang menegaskan bahwa langkah KPK menetapkan bekas Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas Upiek di PN Jaksel pada Selasa (12/5).

Hakim tunggal Yuningtyas berdalih bahwa langkah KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Makassar itu tidak sah, lantaran ia berpijak pada amar putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal (28/5). Dalam amar putusan MK dijelaskan bahwa penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan dan penyidikan adalah objek praperadilan.

Berpijak kepada amar putusan MK, Hakim tunggal Yuningtyas menjelaskan bahwa KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti utama yang dianggap sah. Atas dasar itulah status tersangka Ilham Arief gugur demi hukum.

Di tepi lain Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka kembali. Jika Ilham Arief kembali membawa persoalan tersebut ke Pengadilan, maka KPK akan membeberkan bukti-bukti-bukti yang dimiliki.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 38,1 miliar. (bhd)

BACA JUGA:

Pimpinan KPK Tak Pungkiri Sekjen KPK Dapat Dihuni TNI 

Mahfud MD Dukung KPK Periksa SBY dan Ibas

 

 

#Ilham Arief Sirajuddin
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan